Ilustrasi - Walikota Jakarta Barat menggunakan transportasi umum Jaklingko menuju Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu, 30 April 2025. (Sumber: Kominfo Jakarta Barat)

JAKARTA RAYA

Pengamat: Transportasi Jakarta Belum Siap Tampung Pegawai Swasta

Kamis 19 Jun 2025, 13:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi, Deddy Herlambang, menilai Pemprov Jakarta belum siap jika ingin mewajibkan pegawai swasta naik angkutan umum seperti kebijakan “Rabu Naik Angkutan Umum” bagi ASN.

“Bila Gubernur DKI menginginkan pegawai swasta juga naik angkutan umum massal di hari Rabu wajib seperti pegawai PNS, maka kita pakai data pegawai non formal yakni 3,23 juta, bila ditambah dengan PNS DKI ada sekitar 3,284 juta,” ujar Deddy, Kamis, 19 Juni 2025.

Mengacu data BPS 2024, jumlah pegawai swasta di Jakarta mencapai 5,11 juta, sedangkan yang bekerja di sektor formal sekitar 3,23 juta. Sementara jumlah PNS di Jakarta sebanyak 50.411 orang.

Menurut Deddy, kapasitas angkutan umum massal per hari terdiri dari Bus Transjakarta (1,5 juta), KRL (1,2 juta), MRT (260 ribu), LRT Jakarta (145 ribu), dan LRT Jabodebek (150 ribu), sehingga total kapasitas angkutan umum mencapai 3.255.000 penumpang per hari.

Baca Juga: 3 Program untuk Warga Jakarta Jelang HUT DKI ke-498, Akses Ancol dan Transportasi Umum Gratis

Namun saat ini, rata-rata pengguna harian baru sekitar 2,3 juta, terdiri dari KRL (1 juta), Bus Transjakarta (1,1 juta), MRT (100 ribu), LRT Jabodebek (100 ribu), dan LRT Jakarta (1.000).

“Jadi masih ada sisa kapasitas sekitar 954.000 kursi. Tapi jika ditambahkan dengan pegawai PNS dan swasta yang akan naik angkutan umum, totalnya jadi 5,584 juta. Artinya ada kekurangan sekitar 2,284 juta kursi,” jelasnya.

Deddy menyarankan agar Pemprov membuat skenario bertahap, seperti membagi hari naik angkutan umum berdasarkan tanggal lahir ganjil-genap.

“Pegawai yang tanggal lahir genap bisa gunakan angkutan umum di tanggal kalender genap, sebaliknya yang ganjil di tanggal ganjil. Jadi bisa dibagi dua hari, misalnya Selasa-Rabu atau Rabu-Kamis,” katanya.

Namun ia mengingatkan, jika kebijakan ini dijalankan, risiko kepadatan dan turunnya kualitas layanan tetap harus diantisipasi.

Tags:
ASNangkutan umumpegawai swastaPemprov Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor