Catat! Pemprov DKI berikan tiket masuk Ancol gratis, pemutihan PKB, dan transportasi umum tak berbayar di HUT Jakarta 22 Juni 2025. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

JAKARTA RAYA

Catat Tanggalnya! Pemprov DKI Gelar Program Spesial HUT Jakarta ke-498, Ini Deretan Fasilitas Gratis

Kamis 19 Jun 2025, 13:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memanjakan warganya dengan berbagai program spesial menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Ibu Kota.

Perayaan yang jatuh pada 22 Juni 2025 ini diisi dengan beragam kebijakan yang meringankan masyarakat, mulai dari hiburan gratis hingga keringanan pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa semua kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga Jakarta yang telah mendukung pembangunan kota.

"Kami ingin masyarakat bisa merayakan hari jadi Jakarta dengan penuh kebersamaan dan kebahagiaan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 17 Juni 2025.

Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-498: Pemprov Gratiskan TransJakarta, MRT, LRT pada 22 Juni 2025, Ketahui Syarat, Jadwal dan Rutenya

Berbagai fasilitas umum seperti Ancol, Transjakarta, MRT, dan LRT akan dibuka secara gratis dalam periode tertentu. Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa menghemat pengeluaran berkat program pemutihan pajak yang berlaku hingga Agustus mendatang.

Ancol Buka Pintu Gratis Selama 11 Hari

Salah satu destinasi wisata favorit warga Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol, memberikan kesempatan bagi pengunjung untuk masuk tanpa biaya sejak 10 Juni hingga 20 Juni 2025.

Syaratnya, calon pengunjung wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs resmi Ancol (ancol.com) paling lambat satu hari sebelum kunjungan.

Berikut ketentuan lengkapnya:

Baca Juga: Sambut HUT Jakarta ke-498, PLN Tawarkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 14 Juni

Tak hanya hiburan, Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena relaksasi pajak akan diberikan otomatis saat melakukan pembayaran. Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Gelar Bazar Murah

Pesta Rakyat di Monas dan Transportasi Umum Gratis

Puncak perayaan HUT Jakarta ke-498 akan digelar di kawasan Monas pada 22 Juni 2025, dengan berbagai acara seperti Semarak HUT Jakarta di Silang Monas Selatan dan Gemilang Silang Monas di Silang Barat Monas.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT dapat dinikmati secara gratis pada hari H.

"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya," ujar Pramono Anung.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemprov DKI berharap warga Jakarta dapat merayakan hari jadi Ibu Kota dengan penuh kebahagiaan dan kebersamaan.

Tags:
Semarak HUT JakartaAncolHUT Jakarta ke-498pemutihan PajakPemprov DKIHUTPramono AnungGubernur DKI JakartaDKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor