Cara Unggah SPTJM PPG Dalam Jabatan 2025. (Sumber: Freepik)

Nasional

Cara Unggah SPTJM PPG Dalam Jabatan 2025 bagi Guru di Info GTK

Kamis 19 Jun 2025, 16:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

Salah satu skema dalam program ini adalah PPG Dalam Jabatan (Daljab) yang ditujukan bagi para guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Daljab kembali dibuka dengan persyaratan administratif yang ketat.

Salah satunya adalah unggahan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selengkapnya cek artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 Dibuka? Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini

Apa Itu Program PPG?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk menghasilkan tenaga pengajar profesional.

Program ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Melalui PPG, guru diharapkan mampu mengembangkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara menyeluruh.

Jenis PPG terdiri atas:

Baca Juga: Post Test Modul 3 FPPN PPG 2025, Pembahasan Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Dalam proses seleksi dan administrasi PPG Daljab 2025, peserta wajib melengkapi dokumen SPTJM.

Dokumen ini merupakan pernyataan resmi dari guru bahwa seluruh data dan informasi yang diberikan selama proses pendaftaran adalah benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

SPTJM memiliki fungsi sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab peserta terhadap keaslian data. Format SPTJM dapat diunduh langsung melalui laman Info GTK.

Cara Mengunduh Format SPTJM PPG Daljab 2025

Berikut panduan lengkap mengunduh template dokumen SPTJM:

  1. Buka laman resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  2. Login menggunakan akun GTK masing-masing.
  3. Pilih menu "Verval Lainnya" pada dashboard.
  4. Klik submenu "SPTJM PPG 2025."
  5. Tekan tombol "Unduh Template SPTJM."
  6. Sistem akan otomatis mengunduh file dalam format .docx atau .pdf.

Setelah file terunduh, guru dapat langsung mengisi informasi yang dibutuhkan, termasuk data pribadi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas kebenaran data.

Baca Juga: Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Begini Panduan Membuatnya

Cara Mengisi dan Mengesahkan SPTJM

Setelah dokumen diisi dengan lengkap, peserta perlu memastikan bahwa:

  1. Semua informasi tertulis benar dan sesuai dokumen resmi.
  2. Dokumen ditandatangani oleh guru yang bersangkutan.
  3. Diperlukan juga tanda tangan atasan langsung atau kepala sekolah sebagai pihak yang mengesahkan.
  4. Pastikan juga ukuran file hasil pindai dokumen tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan sistem, yakni 500 KB.

Cara Mengunggah SPTJM PPG 2025

Berikut langkah-langkah teknis mengunggah dokumen SPTJM ke sistem Info GTK:

  1. Login ke akun GTK di laman Info GTK.
  2. Arahkan ke menu "SPTJM PPG 2025."
  3. Klik opsi "Unggah SPTJM."
  4. Pilih dokumen hasil pindai (scan) dalam format .pdf.
  5. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 500 KB.
  6. Klik "Unggah" dan tunggu proses hingga selesai.
  7. Sistem akan memberikan notifikasi: "Unggah hasil pindai SPTJM berhasil."

Verifikasi dan Validasi Dokumen

Setelah berhasil diunggah, dokumen SPTJM akan melalui proses validasi oleh instansi terkait, yakni Balai Besar Guru Penggerak (BBGTK), Balai Guru Penggerak (BGTK), atau Kantor GTK (KGTK).

Jika dokumen dinyatakan valid, maka peserta bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, peserta harus memperbaiki dokumen dan mengunggah ulang hingga lolos verifikasi.

Begitulah panduan lengkap untuk mengunggah SPTJM PPG Dalam Jabatan 2025 bagi guru. Semoga informasinya membantu.

Tags:
cara unggah SPTJM PPGInfo GTK Pendidikan Profesi Guru PPG 2025SPTJM PPG

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor