ASN kini boleh kerja dari mana saja! Ini syarat kerja fleksibel menurut aturan terbaru Kemenpan-RB 2025 dan pro-kontranya. (Sumber: Freepik/benzoix)

Nasional

ASN Kini Boleh WFA! Ini Aturan Baru Kerja Fleksibel dari Kemenpan-RB 2025

Kamis 19 Jun 2025, 12:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel ini mengizinkan ASN bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dengan jam kerja yang lebih dinamis (Flexible Working Arrangement/FWA).

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam budaya kerja birokrasi Indonesia yang selama ini dikenal kaku. Dengan fleksibilitas ini, ASN diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Namun, apakah kebijakan ini akan berjalan mulus atau justru menimbulkan tantangan baru bagi pelayanan publik?

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Jadwal CPNS 2025, Pemerintah Fokus Tuntaskan Rekrutmen CASN 2024

Fleksibilitas Kerja untuk Produktivitas dan Keseimbangan Hidup

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab tuntutan kerja yang semakin dinamis.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 18 Juni 2025.

Menurut Nanik, ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya.

Fleksibilitas ini mencakup pilihan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu (WFA), serta penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Namun, Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Via SSCASN dan Instansi

Tidak Ada Pendekatan Satu untuk Semua

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa setiap instansi memiliki kebebasan untuk menyesuaikan model fleksibilitas.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," jelas Deny.

Melalui sosialisasi ini, Kemenpan-RB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip-prinsip fleksibilitas kerja sekaligus menerapkannya sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

Pro dan Kontra di Publik

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudianto Suwarwono menyambut positif aturan ini. "WFA lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengorbankan efektivitas pelayanan publik. "Harus dievaluasi berkala," tegas Khozin.

Baca Juga: Kemenpan RB Izinkan ASN WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Arah Baru atau Tantangan Baru?

Dengan diterapkannya aturan ini, ASN kini memiliki opsi kerja yang lebih adaptif. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa fleksibilitas tidak mengurangi akuntabilitas dan kualitas layanan. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi langkah maju bagi reformasi birokrasi di Indonesia.

Tags:
Flexible Working ArrangementFWAASN bekerja dari mana sajaWork From Anywhere WFAAparatur Sipil NegaraASNKemenpan-RB

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor