Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah akibat penempatan investasi yang tidak rasional dan manipulatif.
8. Wilmar Group (CPO - Rp 11,8 triliun)
Melibatkan lima anak perusahaan Wilmar dalam praktik ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara. Kasus ini menyangkut pelanggaran dalam pemberian izin ekspor dan subsidi yang tidak sesuai.
9. LPEI (Rp 11,7 triliun)
Penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor fiktif, terutama kepada PT Petro Energy, yang tidak memiliki kapasitas untuk membayar kembali. Kredit diberikan tanpa analisis risiko yang memadai.
10. Korupsi laptop chromebook (Rp 9,9 triliun)
Proyek pengadaan laptop untuk daerah 3T ternyata disalurkan ke daerah non-3T. Harga pengadaan per unit laptop jauh di atas harga pasar, mengindikasikan markup besar.