KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi tidak ada istilah uang jaminan.
Hal itu menanggapi pernyataan Wilmar yang menyebut uang sebesar Rp11,8 Triliun dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang dipamerkan Kejagung adalah dana jaminan.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Rabu, 18 Juni 2025.
Harli menjelaskan, uang yang disita dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group, merupakan hasil penyitaan yang menjadi barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst pada 4 Juni 2025, akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan setelah tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.
Baca Juga: Wilmar Sebut Uang yang Dipamerkan Kejagung adalah Dana Jaminan
"Karena perkaranya masih sedang berjalan maka uang pengembalian tersebut disita utk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," ucapnya.
Ia optimistis, Kasasi akan dimenangkan Kejagung. Oleh karena itu, ia enggan berandai-andai nasib uang belasan triliunan yang telah dipamerkan ke publik tersebut jika MA menguatkan putusan MA, apakah nantinya akan dikembalikan seluruhnya.
"Kita harus optimis. Karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Wilmar International Limited memberikan tanggapan terkait dengan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022. Wilmar mengeklaim, uang itu adalah jaminan untuk pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar dalam kasus tersebut.
"Penempatan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 (sekitar USD 729 juta) sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia," tulis Wilmar Group dalam siaran persnya.
Wilmar menegaskan, penempatan dana jaminan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung. Uang sebesar itu merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Wilmar pun telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut.
"Kejaksaan meminta agar pihak Wilmar selaku tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11,8 triliun,” demikian Wilmar melanjutkan.