Rp11,8 triliun dalam skandal ekspor CPO (Sumber: X/jaksapedia)

Nasional

Siapa Pemilik PT Wilmar Group? Ini Profil Lengkapnya Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Skandal Ekspor CPO

Rabu 18 Jun 2025, 16:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan dana besar senilai Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Uang tersebut disebut berasal dari praktik ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Wilmar Group.

Lantas, siapa sosok di balik perusahaan raksasa agribisnis ini?

Mengutip dari akun Instagram @folkkonoha, Wilmar International didirikan oleh Kuok Khoon Hong, seorang pengusaha asal Singapura yang saat ini juga menjabat sebagai Chairman sekaligus CEO perusahaan tersebut.

Baca Juga: Wilmar Group Kembalikan Dana Korupsi Ekspor CPO Rp11,8 Triliun, Intip Pemilik Perusahaan Minyak Goreng Raksasa Ini

Dengan pengalaman lebih dari 50 tahun di industri biji-bijian dan minyak nabati, Kuok sukses membesarkan Wilmar dari awal hingga menjadi salah satu konglomerasi agribisnis terbesar secara global.

Ia merupakan lulusan Sarjana Administrasi Bisnis dari Universitas Singapura dan telah memimpin ekspansi Wilmar ke berbagai belahan dunia, termasuk proyek besar di sektor perkebunan kelapa sawit di Asia dan Afrika.

Selain Kuok, nama Martua Sitorus juga memiliki peran penting dalam sejarah Wilmar. Pebisnis asal Pematangsiantar, Sumatera Utara ini merupakan rekan pendiri Wilmar International. Pada tahun 2013, Forbes mencatat namanya sebagai orang terkaya ke-15 di Indonesia.

Martua memulai usahanya dari perdagangan udang sebelum terjun ke bisnis sawit. Ia juga pernah bermitra dengan perusahaan global seperti Kellogg dan memperluas portofolionya ke sektor pertambangan, termasuk mengakuisisi Whitehaven Coal Ltd di Australia.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Ekspor CPO

Kini, Wilmar Group kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam ekspor CPO.

Beberapa pengacara dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar dituding menyuap aparat hukum demi mempengaruhi hasil putusan, yang menyebabkan beberapa korporasi dinyatakan lepas atau onslaag van rechtvervolging.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Selasa, 17 Juni 2025, Jaksa Agung memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp2 triliun yang dikembalikan oleh lima anak usaha Wilmar Group.

Kelima entitas tersebut meliputi:

Penyitaan dana ini merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, yang mencakup kerugian finansial negara, keuntungan ilegal (illegal gain), serta dampak buruk terhadap ekonomi nasional.

Tags:
praktik ilegalCPOekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oiltindak pidana korupsidana besarKejaksaan Agung Republik Indonesia

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor