POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 akhirnya dibuka secara bertahap mulai 16 Juni hingga 30 Juni 2025.
Proses seleksi ini menjadi momen yang dinantikan ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, karena menjadi salah satu jalan untuk memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi yang belum berhasil lolos, pemerintah memberikan angin segar melalui skema PPPK Paruh Waktu. Melalui program ini, tenaga honorer tetap berpeluang menjadi ASN meskipun tidak lolos seleksi utama. Terdapat 8 jabatan yang disiapkan untuk menampung mereka, mulai dari guru hingga tenaga teknis.
Seleksi PPPK 2024 ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Kemenkumham 2024, Cek Arti Kode Lulus di Sini
Dengan adanya opsi PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memastikan tidak ada honorer yang tertinggal dalam proses transisi ini.
PPPK 2024: Solusi Penataan Tenaga Honorer
Seleksi PPPK 2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Namun, bagi honorer yang tidak lolos seleksi, pemerintah menyiapkan skema alternatif berupa PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini
PPPK Paruh Waktu: Alternatif bagi Honorer yang Tidak Lolos
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merancang 8 jabatan khusus bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, skema ini menawarkan fleksibilitas beban kerja dan penyesuaian gaji.
Berikut daftar jabatan yang tersedia:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan:
- Beban kerja lebih ringan dengan jam kerja fleksibel.
- Gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah atau sesuai penghasilan sebelumnya sebagai honorer (tidak mengikuti Perpres No. 11/2024).
- Kontrak kerja 1 tahun dengan evaluasi triwulan dan tahunan.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat kinerja dan tersedia lowongan.
Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
Prospek Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Menteri PANRB menyatakan bahwa skema ini memberikan jalan tengah bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi.
“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi tenaga honorer, sekaligus memberi kesempatan untuk berkembang,” ujarnya.
Para peserta yang lolos PPPK Tahap 2 dapat memeriksa hasil seleksi melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id). Sementara honorer yang belum berhasil dapat mendaftar melalui skema PPPK Paruh Waktu dengan persyaratan yang akan diumumkan lebih lanjut.
Bagi tenaga honorer, ini adalah kesempatan emas untuk menjadi ASN. Segera cek pengumuman resmi dan persiapkan dokumen yang diperlukan. Jika tidak lolos, jangan putus asa, masih ada 8 pilihan jabatan yang bisa menjadi pintu masuk ke dunia ASN
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2, skema PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif strategis untuk tetap bisa berkontribusi sebagai ASN.
Dengan delapan pilihan jabatan yang tersedia, pemerintah berkomitmen memberikan jalan bagi honorer untuk terus mengembangkan karir di sektor publik.
Segera periksa pengumuman resmi melalui portal SSCASN dan persiapkan dokumen yang diperlukan. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, kesempatan untuk menjadi ASN masih terbuka lewat program ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKN atau Kementerian PANRB.