PPG Prajabatan 2025: 5 Tips Rahasia Lolos Sertifikasi Guru

Rabu 18 Jun 2025, 13:45 WIB
Ilustrasi - mengikuti tes PPG Prajabatan 2025 untuk memperoleh sertifikasi guru . (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - mengikuti tes PPG Prajabatan 2025 untuk memperoleh sertifikasi guru . (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit calon guru yang merasa khawatir tidak bisa mendapatkan sertifikasi pengajar dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi lulusan sarjana terapan (D4) maupun sarjana yang mengikuti PPG 2025, simak sejumlah tips rahasia dalam artikel ini agar berhasil memperoleh sertifikat pengajar.

Baca Juga: Mau Lolos PPG 2025? Ini Tahapan Pelatihan Modul sampai Jurnal Pembelajaran

Apa Itu PPG?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang diselenggarakan oleh  Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Program ini diadakan dengan tujuan untuk mencari tenaga pengajar profesional yang memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi.

Melalui program ini, para calon guru ataupun guru bisa mendapatkan sertifikasi profesi guru.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 PSE 1 Modul 2 Pembelajaran Sosial Emosional: Studi Kasus dan Solusi Praktis

Ada dua jenis sertifikasi guru PPG, yakni untuk calon guru yang merupakan lulusan D4/S1 dan juga untuk guru yang sudah mengajar.

Sertifikasi bagi calon guru disebut sebagai PPG Prajabatan, sementara bagi guru yang telah mengajar disebut sebagai PPG dalam jabatan (Daljab).

Tips Lolos PPG  dan Dapat Sertifikasi Guru

Mengutip dari laman JadiPPG, berikut ini sejumlah tips yang dapat diikuti peserta PPG agar lolos program dan berhasil meraih sertifikasi.

1. Pahami persyaratan yang diminta

Berikut ini sejumlah persyaratan bagi calon guru yang ingin mendapatkan sertifikasi dari PPG Prajabatan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Berita Terkait


News Update