PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan pengeroyokan dua adik kandung Habib Bahar bin Smith, tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Pengacara korban, Ichwan Tuankotta, menceritakan peristiwa dua kasus pidana itu menimpa keluarga Habib Bahar. Kasus ini bermula ketika seorang pelaku masuk ke kontrakan S dan melakukan pelecehan seksual, termasuk mencium, memegang tangan, dan membungkam mulut korban di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
"Kejadiannya itu Senin malam jam 23.30 WIB ada orang masuk ke kontrakannya ibu S, dia ini adiknya Habib Bahar. Masuklah dia, pas masuk melakukan pelecehan terhadap S, diantaranya mencium memegang tangan membungkam mulut, niatnya mungkin mau memperkosa," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Juni 2025.
Beruntung, korban S bisa berteriak meminta tolong yang didengar kakak korban, yaitu Habib Zain, yang tinggal tidak jauh korban S. Kemudian, Zain segera mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang berusaha melakukan perbuatan tidak senonoh.
Baca Juga: Viral! Aksi Pelecehan Seksual oleh Anak 8 Tahun di Bekasi, Korban Diduga Lebih dari Satu
"(Zain) Melihat ada orang yang hendak beguat tidak senonoh kepada S, disitu berantamlah. S keluar, ternyata pelaku lari, ambil senjata," ucap dia.
Pelaku yang panik dan melarikan diri, lalu kembali bersama tiga temannya, salah seorang membawa senjata tajam. Dalam keributan tersebut, Habib Zain ditusuk di tangan kanan oleh salah satu pelaku.
Ichwan menjelaskan, polisi tiba di lokasi kejadian berhasil menangkap pelaku. Sementara itu, pelaku yang kabur akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Juni 2025, malam WIB.
Total, ada empat pelaku yang kini telah diamankan. Pelaku utama yang melakukan pencabulan ada satu orang, tapi dalam insiden pengeroyokan, keempat pelaku terlibat.
Baca Juga: Ibu Korban Pelecehan oleh Bocah 8 Tahun di Bekasi Kesal Laporannya Ditolak Polisi
“Yang melakukan pencabulan satu orang, tapi yang terlibat dalam pengeroyokan ada empat orang. Habib Zain akhirnya ditusuk,” katanya.
Korban S tinggal di kontrakan di lokasi kejadian selama dua bulan, sedangkan para pelaku sudah lama menyewa di lokasi yang sama. Korban S sendiri tidak mengenal pelaku secara pribadi, tapi para pelaku diketahui sering menggoda warga sekitar.
"Kenal di BAP (korban dengan pelaku), saya dengar, sering mondar-mondar. Tapi S nya yang enggak kenal, tapi orang ini bahasanya emang sering ngegodain," ucap Ichwan.
Dalam laporan korban, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Sementara itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri baru menyampaikan dua pelaku yang ditangkap berinisial YLK dan EKK.