Ilustrasi calon penumpang transportasi umum. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pegawai Swasta Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Pramono: Baru Dipikirkan

Rabu 18 Jun 2025, 15:23 WIB

KEBON SIRIH, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mewajibkan pegawai swasta naik tranportasi umum (transum) setiap Rabu. Namun, wacana itu masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, aturan wajib naik transum setiap Rabu itu baru berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Jakarta.

"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN," ucap Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Pramono menegaskan, belum ada regulasi terkait pegawai swasta naik transum di Jakarta. Namun, dia mengaku, akan memikirkan hal tersebut.

Baca Juga: Transformasi Ekonomi Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Warga Kini Hidup Makin Sulit

"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," ujarnya.

Kendati demikian, Pramono mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi ASN wajib naik transum setiap Rabu itu. Hasilnya, kebijakan tersebut saat ini berjalan dengan lancar.

"Dan saya sudah mengevaluasi, ini sudah satu bulan lebih, alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ucap dia.

Ia juga telah mendapat laporan dari Direktur Utama Transjakarta Welfizon terkait jumlah penumpang bertambah dari 110 ribu penumpang jadi 130 ribu orang.

Baca Juga: 3 Program untuk Warga Jakarta Jelang HUT DKI ke-498, Akses Ancol dan Transportasi Umum Gratis

"Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan," katanya. (CR-4)

Tags:
transportasi umumpegawai swastaASNPemprov Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor