BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran produk susu tak layak edar dengan label kedaluwarsa yang telah dimanipulasi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Bogor Kota, AKBP Indra Ranu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan di kawasan Talang, Bogor Kota.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah toko grosir yang memasarkan produk susu bermerek Indomilk dengan label kedaluwarsa yang dipalsukan. Dua orang tersangka berinisial M dan F berhasil diamankan dalam kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa label kedaluwarsa pada sejumlah produk susu tersebut telah diganti atau dihapus, kemudian ditempelkan tanggal baru yang seolah-olah masih berlaku,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Puluhan Orang Tua Murid Sekolah Al Kareem di Bekasi Utara Merasa Ditipu Pengelola
Setelah ditelusuri lebih lanjut, produk susu tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Depok.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memperoleh barang-barang tersebut melalui seorang sales yang datang langsung ke toko.
Meski mengaku baru dua kali menerima barang, para pelaku menyadari sejak awal bahwa produk tersebut merupakan barang reject atau tidak layak edar.
Namun demikian, mereka tetap menjualnya kembali ke konsumen dengan harga yang jauh lebih murah.
“Berdasarkan pengakuan memang baru beberapa kali menerima dari sales yang datang ke toko grosirnya," ujarnya.
"Artinya ketika si sales datang itu, pelaku dan sales sudah masing-masing mengetahui bahwa produk ini adalah sudah keadaan kedaluwarsa."
"Berdasarkan pengakuan itu tidak diakui oleh pemilik toko grosir. Tetapi dari gudang itu menyampaikan bahwa ini merupakan barang reject," jelasnya.
Adapun harga produk susu tersebut di pasaran dibanderol mencapai lebih dari Rp100 ribu per dus. Sementara para pelaku mendapatkannya dengan harga jauh lebih murah, sekira Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per dus.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Tetangga Sebut Pelaku Sering Berhalusinasi
Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul produk, termasuk bagaimana status barang reject itu diperoleh serta proses manipulasi label kedaluwarsa dilakukan.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya distribusi ke wilayah lain dan potensi korban di kalangan konsumen.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, masih menganalisa terkait nota-nota yang diterima, termasuk alat yang digunakan untuk menghapus label kedaluwarsa serta sebaran distribusi yang dilakukan pelaku,” katanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti dari dua lokasi, yakni toko grosir di Bogor dan gudang penyimpanan di Depok.
Barang bukti tersebut terdiri atas 38 dus susu Indomilk kemasan botol, 66 dus Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk kemasan kotak lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang setiap orang menghapus, mengganti, menutup, atau menukar label tanggal kedaluwarsa pada produk pangan yang diedarkan.
Mereka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (CR-5)