Kontrakan lokasi dugaan pembunuhan suami terhadap istri pada Senin, 16 Juni 2025 malam di Jalan Rusa IV, RT 04/03, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

JAKARTA RAYA

Kronologi Pembunuhan Istri oleh Suami di Ciputat Timur Tangsel, Motif Masih Didalami Polisi

Selasa 17 Jun 2025, 19:50 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya ungkap kronologi suami bunuh istri di Jalan Rusa IV, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial JN, 37 tahun, yang membunuh istrinya RK, 25 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula saat kepolisian menerima laporan masyarakat melalui hotline 110 pada Selasa, 17 Juni 2025 dini hari.

Kemudian jajaran Polsek Ciputat Timur langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap dan membawa pelaku ke kantor polisi.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama istri yang tinggal sebagai tetangga korban, mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dan pelaku," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga soal Kasus Pembunuhan di Ciputat: Pelaku Ketok Jendela, Akui Bunuh Istri

"Saksi mengira bahwa hal tersebut mungkin ribut biasa dalam rumah tangga," jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, menurut Ade Ary, sekira pukul 23.00 WIB, saksi tidak mendengar suara tangisan korban lagi.

Namun sekira jam 23.50 WIB, saksi mendengar suara tangisan anak. Saksi mengira anak korban sedang rewel.

Kemudian, sekira pukul 00.00 WIB, pelaku mengetuk pintu rumah saksi sekaligus tetangganya bernama Pupung.

"Pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata Pung, si Nisa sudah saya bunuh. Terserah dah sekarang Pung saya mau diapain, mau panggil polisi, boleh diserahin ke massa gak apa-apa," ucap Ade Ary.

Mendengar pengakuan pelaku, kata Ade Ary, saksi kaget dan mencoba mencari warga yang masih terbangun.

Kemudian bersama warga mengecek ke dalam rumah pelaku dan korban dan menemukan korban sudah terbujur kaku ditutupi selimut.

Saksi juga melihat bercak darah di lantai dan tembok kamar tidur korban dan pelaku.

Berdasarkan olah TKP, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tidur dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Tetangga Sebut Pelaku Sering Berhalusinasi

Kemudian jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan visum.

Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging, pisau kecil, serta dua unit handphone milik pelaku.

Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ini tersangka ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya, termasuk untuk mengungkap motif pembunuhan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang ada di Subdit Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Namun demikian, Ade Ary belum dapat menyampaikan apa motif dari tersangka JN yang tega membunuh istrinya tersebut.

Sebab, sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pengakuan dan keterangan para saksi.

Dia berharap dalam waktu dekat, kasus pembunuhan keji itu dapat diungkap secara rinci.

"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Hubungan antara pelaku dengan korban berdasarkan informasi dari penyidik adalah suami istri," kata Ade Ary.

Tags:
Ade Ary Syam IndradiPolda Metro JayaTangselCiputat Timurpembunuhan

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor