Pelajari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online dan offline. Cek besaran iuran sesuai penghasilan dan manfaat perlindungan kerja yang didapatkan sekarang! (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025: Syarat, Biaya, dan Manfaat Lengkap

Selasa 17 Jun 2025, 16:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pekerja mandiri di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja secara lebih mudah.

BPJS Ketenagakerjaan membuka pendaftaran mandiri bagi berbagai profesi sektor informal, mulai dari pengemudi ojek online, petani, seniman, hingga pedagang kecil.

Program ini memberikan akses perlindungan menyeluruh melalui tiga manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kehadiran program ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini tidak terjangkau sistem perlindungan tenaga kerja formal.

Baca Juga: Inilah 3 Alasan BSU 2025 Belum Masuk Rekening dan Solusi yang Bisa Dilakukan, Cek Status Penerima di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa peserta dari kalangan ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

Program BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini dirancang khusus untuk memberikan rasa aman bagi pekerja informal dalam menghadapi berbagai risiko kerja.

Tidak hanya melindungi saat sedang bekerja, program ini juga memberikan jaminan di luar jam kerja, sehingga benar-benar menyeluruh.

Dengan begitu, para pekerja mandiri bisa lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir terhadap berbagai kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.

Kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

Keikutsertaan ini memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri dari risiko kecelakaan kerja, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja. Program ini dirancang khusus untuk menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pemilik usaha, pengacara, dokter, sopir angkot, mitra ojek online, hingga nelayan.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran pertama.

Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair, Cek Cara Isi SIPP BPJS agar Data Karyawan Sesuai Kriteria Penerima

Besaran Iuran per Bulan

Iuran peserta mandiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, dengan rincian:

Total iuran minimum per bulan adalah Rp 36.800, namun nominalnya dapat menyesuaikan penghasilan peserta. Misalnya, pekerja dengan penghasilan Rp 2.000.000–Rp 2.299.000 dikenakan total iuran Rp 72.800 per bulan (JKK Rp 22.000 + JKM Rp 6.800 + JHT Rp 44.000).

Sinergi untuk Layanan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan pegawai pengawas dan dokter penasehat ketenagakerjaan guna meningkatkan pelayanan klaim JKK.

Pejabat Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Bambang Indriyanto, menekankan pentingnya kerja sama ini.

“Sinergi antara dokter penasehat, pegawai pengawas ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan adalah penting. Ini dalam rangka mendukung pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta,” ujar Bambang dalam siaran pers, Selasa 17 Juni 2025.

Hingga pertengahan Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit telah membayarkan klaim JKK sebanyak 3.312 kasus dengan total nominal Rp11,2 miliar.

Dengan program ini, pekerja mandiri tidak perlu khawatir menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan bagi ahli waris jika terjadi kematian.

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BSU 2025 Via Sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini, pekerja informal kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap perlindungan sosial yang komprehensif.

Program ini tidak hanya memberikan jaminan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang melalui Jaminan Hari Tua yang bisa dinikmati di masa depan.

Keberlanjutan program ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi semakin banyak pekerja mandiri di seluruh Indonesia.

Melalui sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pegawai pengawas, dan dokter penasehat, diharapkan pelayanan kepada peserta akan semakin optimal, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja informal secara menyeluruh.

Dengan demikian, program ini tidak sekadar menjadi perlindungan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi para pekerja mandiri di Tanah Air.

Tags:
Kategori Bukan Penerima UpahBPJS KetenagakerjaanBukan Penerima UpahBPUJKMJaminan KematianJHTJaminan Hari TuaJaminan Kecelakaan KerjaJKKjaminan sosial tenaga kerjaPekerja mandiri

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor