POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi para lansia penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi memulai proses pencairan dana KLJ untuk periode Juni dan Juli 2025.
Pencairan kali ini dilakukan secara bertahap dan langsung masuk ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima dengan nominal total sebesar Rp600 ribu.
Pencairan KLJ periode Juni dan Juli 2025
Baca Juga: Cek Pencairan Bantuan Sosial KLJ Rp300 Ribu untuk Lansia, Periode Juni 2025
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta secara resmi mulai menyalurkan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk periode Juni dan Juli 2025 sejak 23 Mei lalu.
Berdasarkan kebijakan terbaru, kini pencairan KLJ yang awalnya dilakukan per triwulan kini menjadi setiap bulan.
Untuk tahap sekarang, penerima akan mendapatkan bantuan dua (2) bulan sekaligus, yaitu periode Juni dan Juli 2025.
Sehingga penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan ke rekening Bank DKI.
Besaran bantuan KLJ selama setahun
Setiap penerima manfaat KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana ini disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama setahun mencapai Rp3.600.000.
Baca Juga: KLJ 2025: Besaran Bantuan, Jadwal, Cek Penyaluran, dan Cara Ambil Uangnya di Bank Terdekat
Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Untuk cek penerima dan status KLJ dapat dilakukan secara online melalui smartphone atau laptop. Anda harus siapkan NIK dari e-KTP.
1. Buka situs resmi https://siladu.jakarta.go.id/.
2. Ketikkan NIK KTP lansia yang ingin dicari atau diperiksa
3. Klik ‘Cek NIK’
Nantinya sistem akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang dicari terdaftar sebagai penerima KLJ.
Baca Juga: KLJ 2025: Besaran Bantuan, Jadwal, Cek Penyaluran, dan Cara Ambil Uangnya di Bank Terdekat

Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:
Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:
Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.
4. Ambil Antrian di Loket Khusus:
Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.
5. Proses Verifikasi Data:
Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.
6. Terima Dana Bantuan:
Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.
7. Pantau Jadwal Pencairan:
Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.
Demikian informasi mengenai KLJ.