“Tempat-tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Wanita Terkait Prostitusi Online di Bogor
Seluruh pihak yang berhasil diamankan, diboyong ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan.
Pada operasi malam yang digelar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.
Setelah diberikan pendampingan awal serta edukasi, para pihak terkait diperbolehkan pulang.
Melalui giat operasi malam tersebut, Agus menambahkan, bahwa satpol pp akan terus menggelar kegiatan serupa secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar norma di lingkungan masing-masing. (CR-1)