A. Filsafat Pendidikan Nasional
Filsafat pendidikan nasional merupakan pandangan hidup bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Filsafat ini bersumber dari Pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai budaya yang luhur. Tujuannya adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki semangat kebangsaan.
Nilai-nilai Pancasila yang mendasari pendidikan nasional:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengembangkan pendidikan yang berorientasi pada karakter religius dan toleransi antarumat beragama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menumbuhkan sikap empati, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM.
- Persatuan Indonesia: Memperkuat rasa nasionalisme dan kesadaran akan keragaman bangsa.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mendorong pembelajaran yang demokratis dan kolaboratif.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menjamin pemerataan pendidikan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
B. Pendidikan Nilai dan Penguatan Karakter
Pendidikan nilai adalah upaya membentuk karakter peserta didik melalui penanaman nilai-nilai moral, budaya, dan spiritual dalam keseharian. Tujuannya adalah menciptakan pribadi yang tangguh, jujur, bertanggung jawab, dan beretika.
Metode yang digunakan dalam pendidikan nilai:
- Keteladanan: Guru menjadi panutan dalam sikap dan perilaku.
- Internalisasi: Menanamkan nilai melalui pengalaman emosional dan refleksi.
- Pembiasaan: Membangun kebiasaan positif secara berkelanjutan.
- Partisipasi Aktif: Melibatkan siswa dalam kegiatan pembelajaran yang bermakna.
- Kontekstualisasi: Menghubungkan nilai dengan situasi nyata di kehidupan siswa.
C. Nilai-Nilai Profesi Guru dalam Konteks PPG
Sebagai pendidik profesional, guru harus mengamalkan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar etika profesi, antara lain:
- Profesionalisme: Melaksanakan tugas dengan keahlian dan tanggung jawab.
- Integritas: Menunjukkan konsistensi antara ucapan dan tindakan.
- Tanggung Jawab: Menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh dan tepat waktu.
- Keteladanan: Menjadi sosok yang dapat ditiru oleh peserta didik.
- Keadilan: Bersikap objektif dan tidak membeda-bedakan siswa.
D. Kode Etik Profesi Guru
Kode etik berfungsi sebagai pedoman moral dalam menjalankan profesi, dengan peran sebagai berikut:
- Menjaga martabat profesi guru.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Mengarahkan tindakan profesional.
- Melindungi hak peserta didik.
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan.