Begini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. (Sumber: Istimewa)

TEKNO

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dan Syaratnya, Lengkap dengan Simulasi Iuran

Jumat 13 Jun 2025, 17:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap berbagai risiko kerja.

Tidak hanya bagi pekerja formal yang menerima upah tetap dari pemberi kerja, kini layanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diikuti oleh pekerja mandiri atau kelompok Bukan Penerima Upah (BPU).

Hal ini memberikan kesempatan bagi para wirausahawan, freelancer, petani, pengemudi ojek online, seniman, hingga pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.

Dengan menjadi peserta, pekerja mandiri akan mendapatkan sejumlah manfaat jaminan sosial.

Baca Juga: 3 Game Ini Janjikan Bayaran Saldo DANA Gratis, Terbukti Membayar Atau Cuma Scam?

Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan dari risiko kecelakaan selama bekerja, termasuk biaya pengobatan hingga santunan

Kedua, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris peserta

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau tidak bekerja lagi

Dengan premi terjangkau, manfaat ini menjadi investasi jangka panjang bagi keamanan sosial dan ekonomi para pekerja mandiri.

Baca Juga: Telkom Innovillage Lahirkan Semerbak-IoT, Alat Monitoring Cerdas Berbasis Internet of Things (IoT) untuk Membantu Pemeliharaan Bibit Padi Kering

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (BPU)

Pekerja mandiri yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:

Dengan syarat yang sederhana, proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan praktis.

4 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Diantaranya ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: 15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 13 Juni 2025

1. Pendaftaran Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pendaftaran daring melalui situs resminya:

2. Pendaftaran di Kantor Cabang BPJS

Cara berikutnya bisa mendaftar langsung melalui kantor cabang. Bagi peserta yang memilih metode tatap muka:

3. Pendaftaran Melalui Agen PERISAI

BPJS juga menggandeng Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) untuk menjangkau wilayah yang lebih luas:

4. Pendaftaran Lewat Mitra Resmi

Pekerja mandiri juga dapat mendaftar melalui mitra digital dan lembaga keuangan, antara lain:

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Iuran peserta BPU disesuaikan dengan jenis program yang diikuti dan penghasilan yang dilaporkan. Berikut rincian minimalnya:

Sebagai gambaran, berkut ini ada contoh simulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Jika penghasilan sebesar Rp2.200.000 per bulan, maka iuran yang dibayarkan adalah:

Pilihan iuran minimum yang kerap dipilih oleh peserta mandiri adalah Rp36.800 per bulan.

Tags:
cara daftar BPJS onlineperlindungan tenaga kerjaBPJS BPUdaftar BPJS mandiriBPJS Ketenagakerjaanjaminan sosial

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor