POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap berbagai risiko kerja.
Tidak hanya bagi pekerja formal yang menerima upah tetap dari pemberi kerja, kini layanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diikuti oleh pekerja mandiri atau kelompok Bukan Penerima Upah (BPU).
Hal ini memberikan kesempatan bagi para wirausahawan, freelancer, petani, pengemudi ojek online, seniman, hingga pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Dengan menjadi peserta, pekerja mandiri akan mendapatkan sejumlah manfaat jaminan sosial.
Baca Juga: 3 Game Ini Janjikan Bayaran Saldo DANA Gratis, Terbukti Membayar Atau Cuma Scam?
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan dari risiko kecelakaan selama bekerja, termasuk biaya pengobatan hingga santunan
Kedua, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris peserta
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau tidak bekerja lagi
Dengan premi terjangkau, manfaat ini menjadi investasi jangka panjang bagi keamanan sosial dan ekonomi para pekerja mandiri.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (BPU)
Pekerja mandiri yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang masih aktif
Dengan syarat yang sederhana, proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan praktis.
4 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Diantaranya ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, berikut panduan lengkapnya:
Baca Juga: 15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 13 Juni 2025
1. Pendaftaran Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pendaftaran daring melalui situs resminya:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Peserta
- Klik Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha
- Lakukan aktivasi akun melalui email
- Lengkapi data pribadi dan pekerjaan
- Setelah mendapatkan kode iuran, lakukan pembayaran
- Kartu peserta akan dikirim maksimal 7 hari setelah pembayaran lunas
2. Pendaftaran di Kantor Cabang BPJS
Cara berikutnya bisa mendaftar langsung melalui kantor cabang. Bagi peserta yang memilih metode tatap muka:
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen
- Petugas akan memproses pendaftaran dan memberikan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta diterima maksimal dalam 7 hari kerja
3. Pendaftaran Melalui Agen PERISAI
BPJS juga menggandeng Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) untuk menjangkau wilayah yang lebih luas:
- Hubungi agen PERISAI terdekat
- Serahkan dokumen berupa KTP dan email aktif
- Agen akan membantu proses pendaftaran dan pembayaran
- Kartu peserta akan diberikan langsung oleh agen setelah pembayaran
4. Pendaftaran Lewat Mitra Resmi
Pekerja mandiri juga dapat mendaftar melalui mitra digital dan lembaga keuangan, antara lain:
- BRI Link, BNI46, dan Kantor Pos
- Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, dan I.Saku
- Bukamitra, SRC, dan SIPP Mitra
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Iuran peserta BPU disesuaikan dengan jenis program yang diikuti dan penghasilan yang dilaporkan. Berikut rincian minimalnya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1 persen dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000)
- Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen dari penghasilan (mulai dari Rp20.000 – Rp414.000)
Sebagai gambaran, berkut ini ada contoh simulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Jika penghasilan sebesar Rp2.200.000 per bulan, maka iuran yang dibayarkan adalah:
- JKK (1 persen): Rp22.000
- JKM: Rp6.800
- JHT (2 persen): Rp44.000
- Total: Rp72.800 per bulan
Pilihan iuran minimum yang kerap dipilih oleh peserta mandiri adalah Rp36.800 per bulan.