POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto (JS) ditangkap oleh pihak kepolisian polisi atas dugaan keterlibatan dalam judi online.
Joko yang dikenal sehari-hari menjaga warung kelontong, mengaku melakukan aktivitas tersebut sebagai sampingan.
Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat dan viral, mengingat popularitas sang anak yang pernah tampil di Istana Merdeka.
Baca Juga: Sosok Joko Suyoto Ayah Farel Prayoga Disorot: Ditangkap Karena Judi Online, Pekerjaan Aslinya Apa?
Kronologi Penangkapan Ayah Farel Prayoga
Penangkapan terhadap Joko dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025. Lokasi penangkapan berada di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kehadiran polisi di kediaman keluarga Farel sontak menyita perhatian warga sekitar, banyak yang tak menyangka ayah sang bintang cilik terlibat kasus hukum.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan penangkapan tersebut. Joko diamankan aparat saat berada di rumahnya bersama istrinya.
Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Keduanya sempat dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan intensif, namun setelah penyelidikan lebih dalam dan diketahui hanya JS yang aktif terlibat dalam praktik judi online.
Baca Juga: Siapa Ayah Farel Prayoga? Sosok Joko Suyoto Ditangkap atas Dugaan Terlibat Judi Online
"Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Namun, dari hasil pendalaman hanya JS yang terlibat aktif bermain judi online,” ujar Kompol Komang.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dari penyidikan terungkap, JS menggunakan ponselnya sendiri untuk mengakses situs perjudian daring. Perangkat seluler tersebut kini telah disita sebagai barang bukti utama oleh polisi.
"Perangkat seluler milik JS terindikasi kuat digunakan secara aktif untuk bermain judi online,” kata Kompol Komang.
Untuk memastikan JS tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian juga melakukan tes urine setelah penangkapan. Hasil tes menunjukkan JS negatif dari zat adiktif, sehingga fokus penyidikan tetap pada kasus perjudian.
Baca Juga: Farel Aditya Ngadu ke Pengacara, dr Richard Lee Justru Beri Ucapan Selamat
Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah beberapa bulan terakhir terlibat dalam aktivitas judi online jenis Mahyong. Ia melakukan hal ini sambil menjaga warung kelontong miliknya.
"Jenis judol Mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi," terang Komang.
Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum
Joko Suyoto dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang kejahatan perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kemungkinan tambahan jeratan hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Duet Iwan Fals dan Farel Prayoga Membius Penonton
"Tapi tidak menutup kemungkinan juga lemak jerat terkait UU ITE," kata Komang.
Dengan status sebagai tersangka, JS kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat. Pihak keluarga JS tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya, Charisma Adilaga Sugiyanto mereka menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Namun, mereka juga menyampaikan adanya kemungkinan menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap JS.
Pihak keluarga beranggapan bahwa barang bukti berupa satu unit ponsel belum cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan JS sebagai tersangka utama.
“Kami hormati proses hukum, namun melihat peluang dari sisi alat bukti yang ada. Saat ini kami masih mengkaji secara mendalam sebelum mengajukan praperadilan,” ujar Charisma.