Korban kekerasan memiliki hak untuk mengajukan laporan ke kepolisian, dan visum et repertum menjadi alat bukti penting dalam proses tersebut. Menurut Pasal 351 KUHP, penganiayaan ringan maupun berat tetap dapat diproses secara hukum, apalagi jika luka fisik terbukti nyata melalui visum.
Jika Kyla memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, maka perlindungan akan diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sekalipun pelaku tidak diungkap langsung di publik.
Kasus viral yang menimpa Hasyakyla Utami membuka banyak lapisan diskusi: mulai dari kekerasan fisik, empati publik, privasi selebritas, hingga urgensi pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
Meski belum diketahui secara pasti siapa pelaku kekerasan terhadap Kyla, langkah berani untuk membagikan pengalaman tersebut di ruang publik setidaknya telah membangkitkan kesadaran bahwa tindak kekerasan bisa terjadi pada siapa saja, bahkan kepada figur publik sekalipun.
Warganet, sebagai bagian dari masyarakat digital, diharapkan bijak dalam merespons isu-isu sensitif seperti ini. Dukungan, bukan spekulasi, adalah hal yang lebih dibutuhkan oleh korban kekerasan.