POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian alam dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan ini diumumkan pada 10 Juni 2025, setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada 9 Juni 2025.
Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga ekosistem laut yang luar biasa kaya dan unik, yang menjadikan Raja Ampat dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.
Empat Perusahaan Tambang Dicabut Izinnya
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi pemerintah di YouTube, mengumumkan pencabutan IUP dari empat perusahaan pertambangan, yakni:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan ini disebut sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran regulasi lingkungan serta ketidaksesuaian praktik operasional dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Pencabutan izin ini adalah langkah yang perlu diambil untuk melindungi kawasan yang memiliki ekosistem laut yang sangat penting bagi Indonesia dan dunia,” tegas Prasetyo.
PT Nurham Jadi Sorotan
Dari keempat perusahaan, PT Nurham mendapat sorotan publik paling besar. Sebelumnya, perusahaan ini relatif tidak dikenal secara luas.
Namun pasca-pencabutan izin, publik mulai menggali informasi lebih dalam mengenai siapa pemilik dan struktur internal perusahaan tersebut. Hingga kini, identitas pemilik PT Nurham belum terkonfirmasi secara resmi dan masih menjadi misteri yang mengundang banyak spekulasi.
Keputusan Berdasarkan Kerusakan Lingkungan
Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik pencabutan izin ini adalah adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai standar.
Selain kerusakan vegetasi, aktivitas eksplorasi nikel disebut mengancam keanekaragaman hayati laut yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia dan pusat konservasi internasional.
Regulasi Baru Jadi Landasan Hukum
Kebijakan ini disokong oleh Peraturan Presiden yang diberlakukan sejak Januari 2025. Aturan tersebut memberikan kerangka hukum baru terkait tata kelola kawasan hutan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Indonesia Timur.
Perpres ini menjadi dasar hukum penting untuk menyaring dan mengevaluasi ulang izin-izin lama yang tidak sesuai dengan pendekatan ekologi modern.
Tidak Semua Perusahaan Terkena Dampak
Menariknya, PT Gag Nikel, yang juga beroperasi di kawasan Raja Ampat dan merupakan anak usaha PT Antam, tidak ikut terkena pencabutan izin. Bahkan, PT Gag Nikel telah mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui hingga akhir 2025.
Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait selektivitas kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi regulasi ketat dan berkomitmen pada prinsip kelestarian lingkungan yang tetap diperbolehkan beroperasi.
Dukungan dari Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden dan menyatakan bahwa sanksi tegas perlu diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan lingkungan.
“Indonesia adalah negara hukum. Jika perusahaan melanggar prinsip kelestarian, maka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Perlunya Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah melalui Sekretariat Negara juga menyerukan pentingnya transparansi dalam proses penerbitan dan pencabutan izin tambang. Ke depan, setiap izin baru yang akan dikeluarkan harus melalui evaluasi berbasis konservasi, bukan semata pada nilai ekonomis jangka pendek.
Publik berharap agar momentum pencabutan ini menjadi awal dari reformasi struktural dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Raja Ampat: Titik Konservasi Strategis Dunia
Sebagai catatan, Raja Ampat merupakan kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia, mencakup lebih dari 600 spesies karang dan lebih dari 1.500 jenis ikan. Kawasan ini telah lama menjadi perhatian para peneliti, aktivis lingkungan, dan komunitas internasional yang menekankan pentingnya perlindungan habitat tersebut.
Dengan semakin meningkatnya tekanan terhadap kawasan konservasi dari ekspansi industri, langkah tegas pemerintah menjadi sinyal penting akan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim dan perlindungan ekologis global.
Baca Juga: Contoh Jawaban Refleksi Modul 1 Topik 1 PPG 2025: Strategi Sukses Guru Lolos Penilaian Akhir
Tantangan Implementasi dan Harapan Masyarakat
Meski keputusan pencabutan ini menuai pujian dari kalangan akademisi dan LSM lingkungan, tantangan implementasi di lapangan tetap besar.
Di antaranya adalah kemungkinan gugatan hukum dari perusahaan, proses rekonstruksi kawasan yang telah rusak, hingga pengawasan lanjutan agar tidak terjadi izin ilegal di masa mendatang.
Masyarakat lokal juga menyuarakan pentingnya partisipasi warga dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berdampak pada ruang hidup mereka.
Pencabutan IUP di Raja Ampat menandai sebuah titik balik dalam kebijakan sumber daya alam Indonesia. Keputusan ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa mengorbankan kelestarian lingkungan. Presiden Prabowo dan jajarannya dinilai telah mengambil langkah penting untuk meletakkan fondasi keberlanjutan jangka panjang.
Kini, tantangan selanjutnya adalah memastikan pengawasan berkelanjutan, meningkatkan partisipasi publik, serta menyempurnakan transparansi izin tambang untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap alam Indonesia.