POSKOTA.CO.ID - Presiden Donald Trump secara resmi mengaktifkan larangan perjalanan (travel ban) terbaru pada Senin dini hari, 9 Juni 2025. Kebijakan ini langsung menghentikan perjalanan ke Amerika Serikat bagi warga dari 13 negara, serta memberlakukan pembatasan parsial terhadap pelancong dari enam negara lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Trump menyebut bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap “ancaman terorisme yang semakin nyata”, merujuk pada insiden serangan terhadap komunitas Yahudi di Colorado yang dilakukan oleh seorang pelaku yang melanggar batas tinggal visa di AS.
“Serangan tersebut memperlihatkan bahaya besar akibat kelonggaran sistem imigrasi kita,” ujar Trump dari Gedung Putih.
Baca Juga: Viral! Ernest Prakasa Hapus Akun X Usai Dihujat Soal Bahas Anggaran Jam Rolex Timnas
Negara-Negara yang Terdampak Larangan Perjalanan
Larangan total diberlakukan terhadap warga dari negara-negara berikut:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Kongo-Brazzaville
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Sementara itu, pembatasan parsial diberlakukan terhadap:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Pembatasan ini tidak berlaku untuk visa kerja sementara dalam kategori tertentu, serta atlet yang berlaga di Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028, serta untuk diplomat aktif dari negara-negara yang disebut.
Alasan Di Balik Kebijakan Travel Ban
Trump menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk “menyaring” individu yang berisiko terhadap keamanan nasional, terutama mereka yang datang dari negara yang tidak memiliki kapasitas administratif untuk memproses paspor, visa, dan sistem pengecekan latar belakang yang andal.
Iran disebut sebagai “negara sponsor terorisme”. Negara-negara seperti Afghanistan, Somalia, dan Yaman dinilai tidak memiliki otoritas pusat yang kredibel karena berada dalam kondisi perang atau konflik berkepanjangan.
Untuk negara-negara lain seperti Laos dan Sierra Leone, Trump menyebutkan tingkat pelanggaran visa yang tinggi sebagai dasar utama pembatasan.
Dampak terhadap Pengungsi: Suara dari Lapangan
Mehria, seorang wanita berusia 23 tahun asal Afghanistan, mengaku sangat terpukul dengan kebijakan ini. Ia telah mengajukan status pengungsi dan menunggu proses ke Amerika Serikat selama lebih dari dua tahun.