POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan ini menegaskan bahwa disiplin dalam lingkungan ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran tepat waktu.
Selain itu, mereka juga perlu melakukan penyelesaian tugas administratif, melainkan mencerminkan nilai integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen penuh sebagai abdi negara.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Belum Cair? Ini 5 Langkah Cepat Mengatasi Kendala
Pengertian dan Tujuan
Disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Dengan adanya peraturan ini, setiap ASN diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak hanya melaksanakan tugas sesuai jadwal,
Mereka juga perlu menjaga nama baik dan kepercayaan publik melalui ketaatan terhadap aturan dan nilai-nilai luhur negara.
Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya
Definisi Disiplin ASN
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, disiplin ASN adalah kesanggupan untuk:
- Menaati kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Menghindari seluruh bentuk larangan yang telah ditetapkan
Pengertian disiplin di sini menekankan bahwa tugas seorang ASN jauh melampaui aspek administratif semata.
Disiplin mencakup seluruh sikap dan tindakan yang menunjukkan komitmen terhadap kepentingan massa dan negara.
Baca Juga: Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis
Kewajiban Utama ASN
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terdapat beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh ASN:
- Menjunjung Tinggi Sumpah/Janji Jabatan Seorang ASN wajib selalu mengedepankan komitmen yang telah diikrarkan ketika menjabat, sebagai bukti integritas dan keseriusan dalam menjalankan tugas.
- Mendahulukan Kepentingan Negara Kepentingan nasional harus selalu menjadi prioritas utama di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini merupakan wujud dedikasi seorang abdi negara dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Kehadiran dan Kepatuhan terhadap Jam Kerja Disiplin dalam hal kehadiran merupakan indikator profesionalisme. ASN dituntut untuk selalu hadir dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
Larangan yang Harus Dihindari
Sejalan dengan kewajiban yang harus ditaati, terdapat pula larangan-larangan yang harus dihindari untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalitas ASN tetap terjaga. Beberapa hal yang tidak diperkenankan antara lain:
- Mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum dan etika
Dengan menghindari tindakan-tindakan tersebut, ASN dapat menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat dan pemerintahan.