POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP yang digunakan tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu semakin waspada dan proaktif dalam melindungi identitasnya.
Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah data KTP Anda pernah digunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman digital secara ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan pengecekan riwayat kredit melalui sistem iDeb atau SLIK, yang bisa diakses secara online maupun offline.
Berikut panduan lengkap untuk mengetahui apakah KTP Anda tercatat di pinjol atau tidak.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih Utang ke Kantor? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Hukumnya
Cara cek online
1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku
2. Pilih pendaftaran dan isi informasi (identitas, jenis debitur, dan lainnya)
3. Masukkan kode captcha
4. Klik selanjutnya untuk verifikasi data
Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Licik Menjebak Masyarakat, Ini 3 Modus Terbaru yang Digunakan

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SLIK OJK
1. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja.
Ketika selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Legal Terdata di OJK
Cara cek offline
Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline di kantor OJK terdekat.
Untuk WNI bawa KTP, WNA bawa paspor. Jika mewakili orang lain membawa surat kuasa.
Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan pengecekan. Nantinya hasil pengecekan akan dikirim melalui email.