"Ke depan, aktivitas jual beli hanya akan diperbolehkan di dalam pasar. Tidak akan ada lagi yang berjualan di trotoar, emperan jalan, badan jalan, atau di atas saluran air. Kami pastikan tidak akan diberi tempat lagi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PPJ, Jenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan melakukan pengecekan berbagai fasilitas utama.
Baca Juga: Pedagang Tolak Relokasi, Perumda Tetap Dorong Revitalisasi Pasar Baru Bogor
Ia juga menambahkan bahwa seluruh lantai pasar sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) di setiap sudut demi menjamin keamanan.
"Dari sisi keamanan juga kita sudah fasilitasi setiap sudut di setiap lantai dilengkapi dengan CCTV," katanya.
Selain itu, tersedia pula jalur khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan area bermain anak. Terdapat total sekitar 600 unit kios atau los yang disediakan untuk menampung para pedagang eksisting maupun PKL yang akan direlokasi.
Secara keseluruhan, Pasar Gembrong dipastikan memenuhi standar SNI yang menjadi acuan dalam pembangunan pasar yang layak dan ramah bagi pengunjung. (CR-5)