POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, telah berjalan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang di kawasan tersebut, yakni PT GAG Nikel (GN), PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
"Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi," ujarnya.
Pulau Gag sendiri memiliki luas sekitar 6.030 hektare, diklasifikasikan sebagai pulau kecil dan termasuk dalam kategori kawasan hutan lindung.
Berdasarkan data KLHK, PT GAG Nikel merupakan satu dari 13 perusahaan yang memperoleh izin untuk menambang di hutan lindung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Dokumen Izin Lengkap dan Prosedural
Menurut Hanif, PT GAG Nikel telah mengantongi seluruh dokumen perizinan lingkungan dan kehutanan, termasuk:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Persetujuan lingkungan hidup
- Izin pinjam pakai kawasan hutan
“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terang Hanif.
Meskipun ada kekhawatiran publik mengenai potensi pencemaran lingkungan, Hanif menyebut bahwa indikasi pencemaran berat tidak ditemukan. Pelanggaran yang ada dikategorikan sebagai minor dan masih dalam ambang batas toleransi lingkungan.
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” tambahnya.
Peninjauan Ulang Izin Tambang di Pulau Kecil: KLHK Mengacu pada Putusan MA dan MK
Kementerian LHK menyatakan bahwa meskipun PT GAG Nikel berizin, terdapat kebutuhan untuk meninjau ulang seluruh izin tambang di pulau kecil, merujuk pada:
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2023
Ketiga instrumen hukum tersebut dengan tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil, mengingat ekosistemnya yang rentan dan terbatas.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ujar Hanif.
Pentingnya Kehati-hatian Ekologis dan Tata Ruang Berbasis KLHS
KLHK juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak tahun 2021.
Hanif menegaskan bahwa apapun bentuk izin legal yang dimiliki perusahaan tambang, tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekosistem. Pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag dinilai berisiko tinggi terhadap perubahan ekologis, dan aktivitas manusia harus tunduk pada prinsip sustainability.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Pulau Gag: Antara Potensi Ekonomi dan Konservasi Alam
Pulau Gag, sebagai bagian dari Kabupaten Raja Ampat, merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan darat. Namun di sisi lain, pulau ini juga menyimpan kandungan nikel dalam jumlah signifikan yang menarik minat investor sektor pertambangan.
Dilema antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan ekosistem menjadi isu yang terus diperdebatkan oleh:
- Pemerintah daerah dan pusat
- LSM lingkungan
- Akademisi
- Komunitas adat setempat
Dalam banyak kasus, kehadiran industri ekstraktif seperti tambang nikel dapat membawa manfaat ekonomi jangka pendek, namun berdampak negatif jangka panjang terhadap:
- Kualitas air dan udara
- Keanekaragaman hayati
- Ketahanan pangan lokal
- Budaya masyarakat pesisir
Baca Juga: KTP Dicatut untuk Pinjaman Online? Begini Cara Blokir dan Melaporkannya
KLHK Perkuat Fungsi Pengawasan dan Reformasi Regulasi Tambang
Kementerian LHK, melalui Hanif, juga menyatakan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi mekanisme pemberian izin tambang, khususnya di kawasan:
- Pulau kecil (luas <100 km²)
- Kawasan hutan lindung
- Kawasan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest)
Upaya ini diharapkan mampu:
- Menghindari konflik sosial dan ekologis
- Memastikan keterlibatan masyarakat adat dan lokal
- Membangun sistem perizinan yang berbasis data lingkungan dan analisis risiko
Pernyataan Menteri Hanif Faisol Nurofiq menandai pentingnya kejelasan regulasi dan konsistensi pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah berkomitmen agar pertambangan dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dengan mengacu pada prinsip ekonomi hijau (green economy) dan pengelolaan berbasis ekosistem (ecosystem-based management), Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan konservasi lingkungan, terutama di kawasan pulau-pulau kecil yang rawan kerusakan ekologis.