Ilustrasi Pelecehan

JAKARTA RAYA

Ibu Korban Pelecehan oleh Bocah 8 Tahun di Bekasi Kesal Laporannya Ditolak Polisi

Senin 09 Jun 2025, 18:53 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi mengungkapkan kekecewaannya setelah laporan kekerasan seksual yang dialami anaknya ditolak oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Ungkapan kekecewaan dari ibu korban viral di media sosial, setelah yang bersangkutan membagikan kisah pilunya melalui akun Instagram @ndputriw.

"Selasa 3 Juni 2025 setelah dapat bantuan rekan karang taruna akhirnya aku diberi kemudahan untuk buat LP dan dijadwalkan divisum. Namun pihak kepolisian terap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," demikian postingan di akun Instagram @ndputriw, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

Menurut pengakuan ibu korban, pelaku diduga adalah anak berusia 8 tahun yang masih duduk di kelas 2 SD. Kejadian ini terungkap saat anaknya tiba-tiba menolak salat.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Diduga Cabuli 4 Orang Temannya di Bekasi, Pelaku Pernah Jadi Korban

Setelah ditanya, anak tersebut mengaku trauma karena disodomi oleh pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak tiga kali terhadap korban.

"Dia bilang, ‘aku gak suka salat karena kalau salat si Y main masukin tt ke p*t’," sambungnya.

Namun lebih ironisnya lagi, pelaku juga mengaku telah melakukan serupa kepada tiga anak lainnya.

Bahkan, pada saat ditanya alasan korban melakukan perbuatannya terhadap korban, pelaku cengar-cengir dan hanya menjawab 'enak'.

Baca Juga: Viral! Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kakek Penjual Bakso terhadap Anak-Anak Terjadi di Subang

Praktis hal ini membuat ibu korban emosi dan tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

"Aku marah, tapi satu sisi juga kasihan. Aku gak terima. Aku ngerasa gak becus jadi ibu, aku harusnya jadi pelindung buat anakku malah gak bisa berbuat apa pun atau sekedar membela dia," keluhnya.

Jawaban Polres Metro Bekasi Kota

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan adanya laporan polisi (LP) dari ibu korban.

Hanya saja dia tidak membeberkan apakah kasus pelecehan seksual dengan pelaku masih anak di bawah 12 tahun tetap diproses hukum atau dibina.

“Ada LP-nya,” kata Binsar dengan singkat.

Tags:
polres metro kota bekasiPencabulan di Bekasisodomibocah 8 tahun di bekasi sodomi temanPelecehanPencabulanpelecehan bocah 8 tahun di bekasi

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor