POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti pada 8 Mei 2025 dan diundangkan secara resmi pada 14 Mei 2025 di Jakarta.
Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai kurang relevan dengan perkembangan dan dinamika pendidikan nasional, khususnya dalam aspek kepemimpinan satuan pendidikan formal.
Regulasi ini mencakup seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 8 Juni 2025: Galeri24, Antam, dan USB Turun Cukup Besar
Visi Baru Kepemimpinan Pendidikan
Permendikdasmen 7/2025 dirancang untuk menjawab kebutuhan akan kepala sekolah yang tidak hanya berkompetensi dalam administrasi, tetapi juga memiliki visi pendidikan yang adaptif, kolaboratif, dan transformatif.
Dalam sambutannya saat pengesahan, Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa "kepala sekolah tidak lagi sekadar jabatan struktural, melainkan pemimpin pembelajaran yang memiliki tanggung jawab strategis terhadap kualitas pendidikan."
Oleh karena itu, kebijakan baru ini menekankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penugasan kepala sekolah.
Syarat Ketat untuk Calon Kepala Sekolah
Salah satu elemen terpenting dalam Permendikdasmen ini adalah ketentuan mengenai kriteria guru yang dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Kriteria tersebut meliputi:
- Pendidikan minimum: Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
- Sertifikat pendidik yang sah
- Riwayat kinerja baik selama dua tahun terakhir
- Untuk guru PPPK: memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun
- Untuk PNS: berpangkat minimal III/c
Hal ini menandakan bahwa jabatan kepala sekolah tidak dapat diisi secara sembarangan atau atas dasar kedekatan, melainkan harus memenuhi parameter profesional yang terukur.
Sistem Seleksi Terintegrasi dan Transparan
Kementerian juga menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Setiap guru yang ingin mengikuti seleksi harus melewati sejumlah tahapan, termasuk:
- Pendaftaran dan verifikasi administratif
- Tes kompetensi kepemimpinan
- Pelatihan calon kepala sekolah
- Evaluasi kelayakan akhir
Guru yang gagal menyelesaikan pelatihan tidak akan mendapatkan sertifikat kelulusan dan secara otomatis tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Langkah ini dirancang untuk menyaring calon-calon yang benar-benar memiliki komitmen dan kapasitas kepemimpinan.
Masa Jabatan dan Rotasi
Dalam upaya menjaga dinamika organisasi sekolah, Permendikdasmen ini juga menetapkan bahwa kepala sekolah:
- Dapat ditugaskan maksimal dua periode
- Setiap periode berdurasi empat tahun
- Penugasan dapat diperpanjang hanya jika belum tersedia pengganti yang memenuhi syarat
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah stagnasi kepemimpinan sekaligus mendorong regenerasi dalam jajaran manajemen sekolah.
Sanksi dan Pemberhentian
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah, Permendikdasmen 7/2025 juga memuat ketentuan mengenai pemberhentian. Kepala sekolah dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila:
- Terlibat kasus pidana
- Melanggar disiplin kerja
- Tidak menjalankan tugas secara efektif
- Gagal mencapai target kinerja tahunan
Dengan demikian, tidak hanya proses seleksi yang ketat, pelaksanaan tugas kepala sekolah juga diawasi ketat untuk memastikan akuntabilitas terhadap peserta didik, guru, dan orang tua.
Tanggapan Para Pemangku Kepentingan
Kebijakan ini disambut dengan beragam respons dari kalangan pendidik. Banyak yang mengapresiasi penekanan pada profesionalisme dan integritas. Namun, sebagian juga mengkhawatirkan potensi eksklusivitas akibat syarat yang terlalu ketat, terutama untuk guru-guru senior di daerah terpencil yang aksesnya terhadap pelatihan masih terbatas.
"Harus ada afirmasi bagi guru di daerah yang punya kualitas tapi terkendala infrastruktur pelatihan," ujar Nurhadi, Ketua Forum Guru Indonesia Wilayah Timur.
Sebagai tanggapan, Kemendikdasmen menyatakan tengah menyiapkan skema pelatihan berbasis daring dan hibrida untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia tanpa mengurangi kualitas pelatihan.
Baca Juga: Selingkuhan Suami Niskala Shakayra Siapa? Viral di TikTok Video Penggerebekannya
Keterkaitan dengan Program Beasiswa Guru
Sebagai bagian dari grand design peningkatan mutu guru dan kepala sekolah, Kemendikdasmen juga telah meluncurkan program beasiswa S1 hingga D4 bagi 12.500 guru PAUD dan SD di tahun 2025. Program ini diharapkan dapat menyiapkan lebih banyak guru berkualifikasi yang siap menduduki posisi strategis termasuk kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mencerminkan tekad pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dalam sektor pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan ini mengedepankan prinsip seleksi berbasis kompetensi, sistem pelatihan berstandar nasional, serta mekanisme pengawasan kinerja yang ketat.
Dengan regulasi ini, diharapkan kepala sekolah di masa depan tidak hanya menjadi pengelola administratif, melainkan pemimpin pembelajaran yang membawa transformasi nyata di sekolah-sekolah Indonesia.