KN, pelaku pelecehan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diamankan petugas Polres Metro Jakarta Selatan. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA RAYA

Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jakarta Selatan Ditangkap Polisi di Rumahnya

Sabtu 07 Jun 2025, 18:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KN, 20 tahun, pelaku begal payudara terhadap seorang karyawati di Jalan Lebak Bulus VI, Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, aksi pelecehan dilakukan pelaku terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak.

Tindakan pelecehan ini sempat viral di media sosial dan tim dari Satreskrim Polsek Cilandak berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku berinisial KN, 20 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dengan memegang bagian payudara sudah berhasil ditangkap petugas dan kini sudah mendekam di dalam penjara," ujar Murodih kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu sore, 7 Juni 2025.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Gofar Hilman, Mulai dari Tidur dengan 100 Wanita hingga Dugaan Pelecehan Seksual

Murodih menjelaskan tindakan pelecehan pelaku sempat viral di media sosial yang terjadi di depan sebuah indekos di Jalan Lebak Bulus, pada 21 Mei 2025, sekira pukul 22.24 WIB.

Pelaku KN yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban seolah-olah menanyakan arah jalan.

Saat korban mengangkat tangannya dan menunjukkan arah jalan, pelaku langsung melakukan pelecehan dan langsung kabur. Sementara korban bersandar ke pagar di belakangnya dalam keadaan lemas.

"Pelaku berhasil ditangkap tadi siang dan kini sudah dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku KN, lanjut Murodih ditangkap di rumahnya, Jalan Sridarma Raya, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

"Petugas mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang ada keluarga di saat bersamaan," tuturnya.

Baca Juga: Viral! Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kakek Penjual Bakso terhadap Anak-Anak Terjadi di Subang

Terungkapnya kasus pembegalan payudara ini, lanjut Murodih, setelah anggota Reskrim Polsek Cilandak melakukan pendalaman penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Setelah anggota melakukan pendalaman dan diketahui ada informasi bahwa pelaku ada di dalam rumah. Anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kasus kini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan," tutupnya.

Tags:
Polres Metro Jakarta Selatanbegal payudara cilandakbegal payudara lebak buluspelecehan

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor