Ilustrasi hukum pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Benarkah Galbay Pinjol di Atas Rp20 Juta Bisa Dipenjara? Begini Faktanya

Sabtu 07 Jun 2025, 14:02 WIB

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak beredar kabar mengejutkan yang menyebutkan bahwa gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) dengan nominal besar bisa membuat seseorang dipenjara.

Informasi ini tentu membuat banyak masyarakat panik dan cemas. Namun, apakah benar demikian?

Edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, mencoba meluruskan informasi tersebut melalui penjelasannya.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar di Pindar Ini Apakah Aman? Begini Penjelasannya

Masyarakat Dibuat Takut dengan Ancaman Hukum

Hendra Setyo menyampaikan keprihatinannya atas maraknya informasi yang tidak berdasar mengenai ancaman pidana bagi nasabah pinjol yang gagal bayar.

"Makin aneh-aneh saja ya, informasi-informasi yang beredar dan ancaman-ancaman yang diberlakukan atau sanksi-sanksi kalau kita tidak bisa membayar hutang pinjaman online," ucap Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Hendra menegaskan bahwa masyarakat sering kali ditakut-takuti dengan ancaman pemidanaan agar mereka panik dan mencari jalan keluar dengan cara instan, bahkan tanpa berpikir panjang.

"Orang kalau ditakut-takuti yang ada hubungannya dengan pidana, polisi pasti akan ketakutan, pasti akan cemas. Mereka akan bingung, mereka akan lebih gampang menerima saran, yang penting segera dapat solusi,"

Namun menurutnya, justru solusi-solusi yang ditawarkan saat dalam kondisi panik bisa menjadi jebakan baru yang lebih menyesatkan.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar 30 Hari di Pindar Ini? Simak Penjelasannya

Masalah Pinjol adalah Masalah Perdata, Bukan Pidana

Salah satu poin penting dari penjelasan Hendra adalah bahwa pinjaman online termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

Artinya, jika seseorang tidak mampu melunasi pinjamannya, hal tersebut tidak serta merta membuatnya bisa dipenjara.

"Ingat, masalah pinjaman online hanyalah masalah perdata. Seberapa besar utang kalian, seberapa besar pinjaman kalian, itu tidak akan mengubah fakta bahwa ini akan jadi perkara perdata, bukan ke pidana, teman-teman,"

Ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah termakan isu-isu yang tidak berdasar, apalagi jika itu bertujuan untuk menakut-nakuti atau memeras.

Baca Juga: Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Sikap Bijak Menghadapi Masalah Keuangan

Di akhir videonya, Hendra juga mengajak masyarakat, khususnya mereka yang sedang dililit utang pinjol, untuk tetap tenang dan berserah diri kepada Tuhan.

Ia menekankan pentingnya kekuatan spiritual dalam menghadapi masalah.

"Buat teman-teman yang punya masalah pinjol, mulai untuk banyak-banyak ibadah, mulai untuk banyak-banyak berdoa. Karena dengan begitu kalian bisa tetap tenang, bisa ikhlas, bisa menerima semuanya dan Allah segera memberi jalan keluarnya."

Tags:
edukasi keuanganperdatapinjaman online pinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor