JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial ES 37 tahun, perampas motor di Jalan Madya Kebantenan Gang Merpati I, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu, 1 Juni 2025.
"Hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Anggota Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang pelaku dengan modus debtcolector dari FIFgroup dan mengaku anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gustiyana dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Kasus perampasan terjadi di Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 29 Mei 2025, sore WIB. Korban didatangi tiga pria menggunakan dua sepeda motor.
Mereka mengaku berasal dari leasing. Satu dari tiga pria itu mengaku dari Jatanras Polres Metro Jakarta Utara yang ditugaskan untuk mengambil kendaraan Honda Scoopy milik anak korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampasan HP di Warung Makassar
Kemudian, para pelaku berhasil membawa motor tersebut tanpa perlawanan dari korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunjukkan surat berita acara penyelesaian FIFgroup yang ternyata palsu, serta sebuah KTP atas nama Warisman.
"Hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 Tim Opsnal Jatanras menangkap satu pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara," ucap dia.
Dalam penangkapan itu, kata Gustiyana, petugas di lapangan juga menyita sejumlah badang bukti, seperti pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatannya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron.
"Tim langsung membawa pelaku yang sudah dapat dan barang bukti tersebut ke Mako Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," katanya.