Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT Mei 2025. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2 2025, Mengapa Prosesnya Sedikit Lebih Lama?

Kamis 05 Jun 2025, 10:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Jika sebelumnya masyarakat terbiasa menerima bantuan setiap dua bulan, kini sistem yang digunakan berubah menjadi per triwulan.

Tidak hanya itu, sistem pendataan juga diperbarui secara signifikan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan-perubahan ini menyebabkan proses pencairan bansos tahap kedua sedikit lebih lambat dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Telah Dicairkan Sebesar Rp600.000? Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Meski demikian, langkah ini diambil oleh Kementerian Sosial demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih data.

DTSEN Menyaring Data dengan Lebih Ketat

Mulai tahun ini, pemerintah mengadopsi DTSEN sebagai sumber utama untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sektor untuk memastikan hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.

Dengan validasi data yang lebih menyeluruh, proses pencocokan data KPM pun menjadi lebih ketat.

Baca Juga: Saldo Dana dari Pemerintah Cair Rp600.000 kepada Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Syaratnya di Sini

Akibatnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan administrasi dan teknis pencairan pun bertambah.

Penerapan Sistem Pencairan Triwulan

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan bansos pada 2025 dilakukan setiap tiga bulan (triwulan). Kebijakan ini tidak mengubah total jumlah bantuan tahunan yang diterima KPM.

Namun, waktu tunggu antar pencairan menjadi lebih lama, sehingga masyarakat merasakan jeda waktu yang lebih panjang.

Misalnya, jika pada tahun 2024 pencairan dilakukan pada Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November; maka pada 2025 penyaluran hanya dilakukan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT 2025 Lengkap dengan Besarannya

Revalidasi Data: 1,8 Juta KPM Tidak Lagi Layak

Kementerian Sosial melalui pernyataan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa sekitar 1,8 juta KPM tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan verifikasi dan validasi data terbaru.

Hal ini bisa jadi mengejutkan bagi sebagian masyarakat, namun perlu dipahami bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bertujuan sebagai jaring pengaman sosial.

Sebagai konsekuensinya, kuota 1,8 juta KPM tersebut akan digantikan oleh keluarga lain yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan.

Dengan cara ini, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih merata dan berkeadilan.

Potensi Bansos Tambahan dan Program PPSE

Bagi KPM yang sebelumnya hanya menerima salah satu jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini terbuka peluang untuk mendapatkan bantuan tambahan. Hal ini bergantung pada hasil penyesuaian data di lapangan.

Khusus bagi KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun dan memiliki usaha yang berjalan minimal satu hingga dua tahun, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Program ini bertujuan membantu KPM bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang mandiri.

Pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial menggunakan aplikasi SIKS-NG. Bantuan yang diberikan dalam program PPSE bisa berupa peralatan usaha maupun modal kerja.

Update Status di SIKS-NG

Saat ini, dashboard aplikasi SIKS-NG Supervisor di tingkat kabupaten/kota menunjukkan bahwa status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk PKH dan BPNT masih berada pada tahap 'belum SI' (belum Surat Instruksi pencairan).

Ini berarti dana belum bisa disalurkan ke rekening KPM, meskipun sejumlah struk penarikan saldo sempat beredar di media sosial.

Beberapa bukti struk penarikan seperti nominal Rp600.000 atau Rp500.000 dari bank penyalur (BRI, BSI, dan BNI) belum dapat dikonfirmasi sebagai bagian dari pencairan tahap kedua secara resmi.

Mengingat status di SIKS-NG belum SI, maka proses distribusi masih dalam tahap administratif.

Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Perubahan sistem pencairan bansos 2025 merupakan langkah penting menuju penyaluran bantuan yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Meskipun menimbulkan sedikit keterlambatan, kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk secara rutin memantau informasi resmi dari Kemensos dan dinas sosial setempat, serta memastikan bahwa data dalam sistem SIKS-NG telah diperbarui melalui pendamping sosial.

Dengan peralihan menuju sistem berbasis DTSEN dan pelaksanaan pencairan triwulan, pemerintah berharap proses pemberian bantuan menjadi lebih efisien dan adil, serta mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.

Tags:
bantuan sosial triwulanKPM SIKS-NG DTSEN pencairan bansos 2025bansos tahap 2 2025bansos

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor