Simak informasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Pencairan Saldo Bansos BPNT Tahap 2 Dimulai, Benarkah Ada Tambahan Dana Rp400 Ribu?

Kamis 05 Jun 2025, 12:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk tahun anggaran 2025.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah dan telah mulai disalurkan sejak Rabu, 28 Mei 2025. Pencairan ini mencakup periode April hingga Juni 2025.

Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga mencapai Rp200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp600.000 selama tiga bulan.

Bahkan, beredar kabar bahwa penerima BPNT berpotensi mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp400.000 dan bantuan beras 10 kilogram untuk bulan Juni hingga Juli 2025.

Baca Juga: Saldo Dana dari Pemerintah Cair Rp600.000 kepada Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Syaratnya di Sini

Kendati demikian, keputusan resmi terkait tambahan tersebut masih menunggu instruksi dari Presiden dan Kementerian Keuangan.

Apa Itu BPNT?

BPNT merupakan singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai. Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana sebesar Rp200.000 per bulan ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya melalui e-warong yang telah ditunjuk atau dapat ditarik tunai melalui bank penyalur.

Penyaluran BPNT dikelola oleh bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima bantuan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi untuk mengakses dana BPNT.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT 2025 Lengkap dengan Besarannya

Syarat Penerima BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Untuk mendapatkan bantuan BPNT, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Jadwal Pencairan BPNT Tahap 2

Berdasarkan informasi dari Kemensos, pencairan BPNT tahap kedua berlangsung mulai 28 Mei hingga 10 Juni 2025.

Namun, proses ini dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan teknis di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2 2025, Mengapa Prosesnya Sedikit Lebih Lama?

Beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan telah mulai menerima pencairan.

Sementara daerah lain masih dalam proses verifikasi data atau penjadwalan penyaluran oleh bank Himbara dan kantor pos.

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Terdapat dua metode utama untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT:

Melalui Situs Resmi Kemensos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah administrasi sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha yang tertera
  5. Klik tombol Cari Data
  6. Jika muncul keterangan YA dan keterangan periode APR–JUN 2025 di kolom BPNT, maka Anda berhak menerima bantuan tersebut.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Lakukan registrasi atau login menggunakan NIK dan KK
  3. Pilih menu Cek Bansos lalu lengkapi informasi domisili
  4. Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil verifikasi

Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana BPNT

Meski sudah dijadwalkan, beberapa wilayah mengalami keterlambatan pencairan. Faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan antara lain:

Cara Mencairkan Dana BPNT

Dana bantuan dapat dicairkan melalui berbagai metode, yaitu:

Tips Agar BPNT Cair Tepat Waktu

Agar bantuan cair tepat waktu, pastikan:

Pemerintah tengah mempertimbangkan tambahan bantuan berupa insentif tunai Rp400.000 dan distribusi beras 10 kilogram kepada KPM BPNT untuk alokasi bulan Juni dan Juli.

Keputusan ini akan diumumkan resmi jika disetujui oleh Presiden dan Menteri Keuangan.

Tags:
BPNT bantuan sosial pemerintahcara cek BPNTjadwal pencairan BPNTcek bansos KemensosBPNT 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor