POSKOTA.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dalam kondisi transaksi terjadi maupun tidak menjadi suatu kewajiban.
Banyak pelaku usaha, terutama skala kecil hingga menengah, yang masih menganggap remeh pelaporan SPT PPN jika tidak ada aktivitas penjualan atau pembelian barang kena pajak.
Padahal, sekalipun tidak ada transaksi, laporan SPT Masa PPN tetap wajib disampaikan.
Kewajiban pelaporan PPN nihil telah diatur dengan jelas dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DJP, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, setelah akhir Masa Pajak bersangkutan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami prosedur pelaporan PPN nihil dengan baik agar terhindar dari denda dan tetap menjaga reputasi kepatuhan perpajakan perusahaannya.
Lantas, seperti apa langkah-langkah praktis untuk melaporkan PPN nihil melalui Coretax DJP? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: DJP Perbarui Informasi Implementasi Coretax, dari Bukti Potong hingga Faktur Pajak
Cara Lapor PPN Nihil di Coretax DJP
Berikut panduan lengkap dan praktis cara lapor PPN Nihil melalui Coretax DJP tanpa ribet.
1. Akses Situs Resmi Coretax DJP
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Login ke Sistem
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar agar Anda bisa masuk ke sistem dengan lancar.
3. Pilih Akun Wajib Pajak Perusahaan
Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard profil pengguna utama.
Untuk melaporkan pajak atas nama perusahaan, ubah terlebih dahulu akun pribadi menjadi akun atas nama badan usaha dengan memilih nama perusahaan yang terdaftar.
4. Akses Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Pilih menu “Surat Pemberitahuan” atau “SPT” pada dashboard. Akan tersedia empat pilihan jenis SPT yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
5. Pilih Masa PPN yang Akan Dilaporkan
Di halaman SPT Masa, klik ikon pensil bertuliskan “Lihat” untuk masuk ke detail pelaporan masa pajak yang Anda maksud.
Baca Juga: DJP Perbarui Informasi Implementasi Coretax, dari Bukti Potong hingga Faktur Pajak
6. Isi Bagian Pernyataan
Scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Pernyataan". Centang kotak pernyataan kecil di bagian kiri atas dan isi jabatan penandatangan, misalnya Direktur atau Manajer Keuangan.
7. Proses Pelaporan
Klik tombol "Bayar dan Lapor", meskipun tidak ada pembayaran, sistem tetap akan memproses sebagai pelaporan nihil. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi tanda tangan.
8. Tanda Tangan Dokumen Elektronik
Masukkan kata sandi penandatangan dan kode otorisasi (paspres) dari akun Anda.
Klik tombol "Simpan" untuk memproses tanda tangan dokumen elektronik.
9. Konfirmasi Proses Tanda Tangan
Akan muncul notifikasi bahwa proses tanda tangan sedang berlangsung. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk memastikan bahwa dokumen telah berhasil ditandatangani secara elektronik.
10. Unduh dan Simpan Bukti Pelaporan
Setelah proses selesai, Anda akan kembali ke dashboard SPT. Scroll ke bawah untuk melihat riwayat SPT Masa yang telah dilaporkan.
Untuk melihat rincian pelaporan terbaru, klik tombol “Unduh” dan buka file PDF yang berisi ringkasan SPT.
Anda juga bisa mencetak tanda terima pengiriman SPT dengan mengklik ikon berwarna hijau pada kolom “Bukti Pengiriman”.
Laporan PPN Nihil di Coretax DJP kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan praktis.
Pastikan Anda tidak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN, sekalipun dalam kondisi nihil.