POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 2025.
Namun berbeda dari tahap sebelumnya, pencairan bansos PKH dan BPNT kali ini bersifat terbatas dan selektif.
Di mana, hanya pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP berdasarkan hasil pemutakhiran dan pemadanan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah sendiri hanya akan memfokuskan distribusi bantuan kepada 40 persen penduduk termiskin di Indonesia.
Masyarakat pun diminta untuk segera memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika NIK e-KTP tidak termasuk dalam empat golongan penerima prioritas, maka bansos dipastikan tidak akan dicairkan pada tahap ini.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam 4 golongan yang berhak menerima bansos tahap 2 tahun ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Siapa Saja yang Masih Menerima Bansos?
Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, Rabu, 4 Juni 2025, hanya penerima dengan NIK e-KTP yang tergolong dalam empat golongan desil berikut ini masih berhak mendapatkan bansos.
- Desil 1 – Kategori paling miskin.
- Desil 2 – Miskin.
- Desil 3 – Hampir miskin.
- Desil 4 – Rentan miskin.
Golongan tersebubt ditentukan berdasarkan hasil survei DTSEN yang dilakukan oleh pendamping social di berbagai wilayah pada bulan Maret dan April 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima bansos dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Sosial.
1. Akses Situs Resmi Kemensos
Langkah awal, buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
2. Isi Data Lokasi Sesuai Domisili
Pengguna diminta mengisi data wilayah secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Pastikan data sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga.
3. Masukkan Nama Sesuai Identitas
Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dokumen kependudukan. Ejaan harus tepat untuk memudahkan sistem dalam menelusuri data.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi berupa kombinasi huruf dan angka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah akses otomatis oleh sistem bot.
5. Klik ‘Cari Data’
Setelah seluruh kolom terisi, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses informasi dan menampilkan hasil pencarian dalam hitungan detik.
6. Cek Hasil Pencarian
Jika terdaftar, pengguna akan melihat informasi terkait jenis bansos PKH yang diterima, termasuk status pencairannya.
Apabila data tidak ditemukan, pengguna disarankan memeriksa kembali data yang dimasukkan atau menghubungi dinas sosial setempat untuk klarifikasi.
Pastikan untuk mengecek status NIK e-KTP secara berkala melalui situs resmi Kemensos agar mengetahui infomasi lebih lanjut.