Bantuan sosial butuh NIK e-KTP terdaftar (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

EKONOMI

Apakah Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Jika NIK e-KTP Belum Terdaftar? Simak Selengkapnya!

Rabu 04 Jun 2025, 07:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerimaan bantuan sosial dari pemerintah sangat bergantung pada data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu syarat utama agar seseorang bisa menerima bansos adalah NIK pada e-KTP harus sudah tercatat dan tervalidasi dalam sistem DTKS.

Jika NIK Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda belum memenuhi syarat resmi untuk memperoleh bantuan sosial dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Perkiraan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dilakukan Mei-Juni 2025, Cek Informasinya Disini!

Langkah yang Dapat Dilakukan Jika NIK Belum Masuk DTKS

Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos namun belum tercatat dalam DTKS, dapat melakukan hal berikut:

Pentingnya Data yang Akurat dalam Penyaluran Bansos

  1. Pemerintah memanfaatkan DTKS sebagai acuan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran.
  2. Oleh karena itu, keakuratan data kependudukan, termasuk NIK, sangat penting demi terciptanya distribusi bansos yang adil dan transparan.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bansos

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengklaim sebagai pihak penyalur bansos, terutama jika disertai permintaan uang atau data pribadi dengan cara yang mencurigakan.

Baca Juga: Apakah Status KPM untuk Menerima Bansos Dapat Dicabut? Berkut Penjelasannya

Untuk informasi resmi terkait bantuan sosial, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Tags:
BPNT Bantuan Pangan Non Tunai PKH Program Keluarga Harapan e-KTP NIKDTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosialpemerintahbantuan sosial

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor