"Kalau diperhitungkan, pengeluaran sebanyak itu sama dengan dua unit tablet. Jadi dengan tablet ini dianggap bisa lebih efisien dalam menghemat jangka panjang," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres), nomor 1 tahun 2025 tentang, efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2025 dikeluarkan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.