BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Instruksi Presiden nomor 1 terkait efisiensi anggaran, sepertinya tak berlaku bagi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Alih-alih menghemat anggaran daerah, para wakil rakyat itu, justru bersikap sebaliknya.
Bagaimana tidak, saat ini, 50 orang anggota DPRD yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat malah berencana melakukan pembelian tablet atau piranti sentuh, dengan nilai tender mencapai ratusan juta.
Rencana pembelian gadget itu diakui pula oleh Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi. Dia mengatakan, pengadaan pembelian fasilitas anggota DPRD itu dilakukan melalui skema katalog digital atau E-katalog dengan pagu anggaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Ini Daftar Laptop Harga Rp20 Jutaan, Disdikpora Pandeglang Mau Borong yang Mana?
“Memang rencana pembelian fasilitas kerja ini sudah sejak tahun 2024 tapi, itu sebelum saya menjabat sebagai anggota DPRD KBB. Sekarang masih tahap lelang,” kata Mahdi.
Sementara itu, pengadaan tablet untuk 50 anggota dewan diperkirakan rata-rata senilai Rp20 juta per unit. Kendati begitu, angka tersebut bisa berkurang lantaran terkena potongan dan keuntungan bagi penyedia layanan E-katalog.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan jenis dan mereknya. Tapi, lebih ke nilai guna dan kebutuhannya," ucap Mahdi.
Mahdi mengaku, dirinya pun turut menyetujui pengadaan tablet tersebut karena punya prinsip efisiensi, di mana 50 anggota dewan tak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk ongkos penggandaan berkas apalagi, ongkos fotocopy berkas bisa mencapai Rp40-50 juta dalam satu tahun.
"Dengan hadirnya tablet, anggota DPRD diklaim ikut menjalankan amanat efisiensi. Selama ini, ongkos fotocopy anggota DPRD bisa sampai Rp50 juta," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Bayar Rp3,5 Juta Pengadaan Buku dan Kaus, Desa di Pandeglang Belum Terima Barang
"Kalau diperhitungkan, pengeluaran sebanyak itu sama dengan dua unit tablet. Jadi dengan tablet ini dianggap bisa lebih efisien dalam menghemat jangka panjang," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres), nomor 1 tahun 2025 tentang, efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2025 dikeluarkan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.