POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan penjelasan terkait penggunaan iPad dan laptop selama berada di dalam kamar tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menyatakan kedua perangkat elektronik tersebut merupakan alat bantu penting dalam mempersiapkan pembelaan dirinya di persidangan.
Tom menegaskan bahwa iPad dan laptop digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) serta mempelajari berkas perkara yang menjeratnya.
Keberadaan kedua gawai tersebut dinilainya sebagai kebutuhan pokok selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Siapa Irjen Rudi Darmoko? Ini Profil Kandidat Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
Alat Bantu Penyusunan Dokumen Pembelaan
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 Juni 2025, Tom Lembong menyatakan bahwa iPad dan laptop merupakan alat penting dalam mempersiapkan pembelaannya.
"Itu (iPad dan laptop) untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom.
Selain itu, ia menggunakan perangkat tersebut untuk mempelajari berkas perkara yang menjeratnya. Menurutnya, membaca dokumen digital jauh lebih efisien dibandingkan dengan tumpukan kertas.
"Kemudian untuk membaca berkas, kalau teman media pernah lihat berkas saya itu 1,5 meter tingginya, ribuan halaman, jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk kan lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet, kita baca di tablet, lebih efisien," jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Fantastis Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Sudah Masuk Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Keberatan atas Penyitaan Gadget
Tom mengaku bingung jika iPad dan laptopnya disita, karena menurutnya, kedua barang tersebut termasuk alat tulis dan tidak masuk dalam kategori benda terlarang di penjara.
"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan wewenang jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan penyitaan, mengingat proses penyidikan telah selesai.
"Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," tegasnya.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang pejabat Rutan," sambung Tom.
Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim dan otoritas terkait.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Jenderal Purnawirawan TNI Pengusul Pemakzulan Gibran? Ini Profilnya
Dugaan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Jaksa menuduh ia bertindak melawan hukum dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait penggunaan teknologi dalam proses persidangan serta batasan wewenang penyitaan barang bukti di tengah proses hukum.