TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelajar berkebutuhan khusus di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru agama korban.
Kejadian tersebut terkuak setelah ibu korban menyadari ada sesuatu yang berbeda dari putrinya.
Saat dihubungi Poskota pada Senin, 1 Juni 2025, Mohammad Cahyadi, aktivis Malang Autism Center mengungkapkan, bahwa kasus pelecehan seksual ini terjadi di salah satu sekolah swasta di Ciputat, sejak Oktober hingga November 2024 lalu.
"Oktober sampai November 2024, ibu korban menyadari perilaku baru negatif yang dengan sengaja dilakukan oleh korban kepada ibunya. Kemudian pada Februari sampai Maret 2025, perilaku tersebut terus berulang kembali," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kakek Penjual Bakso terhadap Anak-Anak Terjadi di Subang
Ia melanjutkan, hingga pada 6 Maret 2025 kondisi perilaku korban masih terus berulang yang membuat ibu korban gelisah.
Hingga akhirnya, sepulang sekolah, ibu korban berkomunikasi dengan putrinya untuk mengetahui lebih jelas atas permasalahan yang terjadi.
"Setelah menyadari ada sesuatu yang salah, akhirnya ibu korban melakukan komplain keras dengan melayangkan laporan kepada wali murid via hp," lanjutnya.
Sepekan setelah laporan, kemudian digelar rapat pertemuan antara pihak sekolah, orang tua korban dan tiga wali murid yang lainnya.
Namun, dari hasil rapat tersebut, tidak ditemukan solusi maupun tanggung jawab dari pihak sekolah.
"Pada 17 Maret 2025 ibu korban melaporkan ke KPAI dan KNDI. Dan, pada 18 Maret 2025, ibu korban melaporkan kembali kepada UPTD PPA Tangsel dan disarankan untuk melakukan pelaporan ke Polres Tangsel. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret, ibu korban membuat laporan ke Polres Tangsel," lanjutnya.
Kemudian setelah dilakukan visum dan tes psikologi pada Maret sampai Mei, Cahyadi menyebut terlapor mendatangi Polres Tangsel dalam status sebagai saksi yang ditemani oleh Kepala Sekolah dari sekolah menengah atas tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi langsung kepada Polres Tangsel, Kasi Humas Polres Tangsel, Agil membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan seksual di salah satu sekolah (khusus) wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel tengah melakukan rangkaian proses penyelidikan, melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
Hingga saat ini, perkara dugaan pelecehan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA Sat Reskrim. (CR-1)