Ilustrasi jalan ganjil-genap. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada Lebaran Iduladha 2025

Selasa 03 Jun 2025, 16:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tidak akan menerapkan sistem Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan Jakarta ditiadakan pada perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah pada 6 dan 9 Juni 2025.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Dalam SKB dan Pergub itu menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Ditiadakannya ganjil genap bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Iduladha," kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025 Menjelang Iduladha, Ini Niat dan Keutamaannya

Syafrin mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Adapun daftar 25 ruas jalan yang ditiadakan ganjil genap, di antaranya:

Tags:
ganjil genapIduladha

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor