Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa perlu proses BI Checking. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Bebas BI Checking! Ini Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dengan Aman dan Resmi

Selasa 03 Jun 2025, 13:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Butuh dana cepat? Gadaikan sertifikat rumah mungkin bisa menjadi opsi untuk mendapatkan modal untuk berbagai kebutuhan.

Sertifikat rumah merupakan dokumen legal atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam kondisi tertentu, terutama saat menghadapi kendala keuangan, masyarakat dapat menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan dalam pengajuan pinjaman.

Salah satu lembaga yang memfasilitasi layanan tersebut adalah Pegadaian.

Baca Juga: Daftar 50 Layanan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwapadai di Tahun 2025

Menariknya, Pegadaian memberikan alternatif pembiayaan berbasis agunan properti tanpa melalui proses BI Checking.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat yang tidak memiliki skor kredit atau memiliki riwayat kredit yang kurang baik untuk tetap memperoleh akses pendanaan legal dan aman.

Mengapa Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Menjadi Solusi?

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian bukan hanya aman karena berada di bawah pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun juga terstruktur dari segi regulasi dan pelayanan.

Tidak adanya kewajiban BI Checking menjadikan program ini inklusif bagi banyak kalangan, termasuk pelaku UMKM dan masyarakat informal yang tidak tercatat dalam sistem perbankan konvensional.

Baca Juga: Update Terbaru! 3 Jenis Bansos Cair Bulan Ini: Syarat dan Cara Cek Penerima 2025

Pegadaian menggandeng PT Pefindo Biro Kredit sebagai mitra dalam melakukan penilaian kelayakan nasabah.

Melalui sistem skor alternatif berbasis riwayat transaksi, calon nasabah tetap dapat dinilai kredibilitasnya secara objektif tanpa melibatkan sistem BI Checking.

Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Bagi calon nasabah yang ingin mengakses fasilitas gadai sertifikat rumah, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pinjaman.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta nikah atau surat cerai, jika relevan.
  5. Surat keterangan domisili apabila alamat tidak sesuai KTP.
  6. Slip gaji dua bulan terakhir sebagai bukti pendapatan tetap.
  7. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  8. Sertifikat rumah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) asli.
  9. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro atau kecil.

Baca Juga: Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Langkah-Langkah Gadai Sertifikat Rumah

Berikut ini tahapan prosedur pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

  1. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan sampaikan niat pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
  2. Serahkan dokumen lengkap termasuk sertifikat rumah asli sebagai agunan (marhun).
  3. Tim mikro Pegadaian akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan terhadap objek jaminan.
  4. Jika dinyatakan layak, pengajuan akan disetujui dan dana akan dicairkan melalui transfer rekening atau tunai.
  5. Cicilan dilakukan secara bulanan, dengan jangka waktu (tenor) mulai dari 12 hingga 60 bulan.
  6. Bunga atau margin (mu’nah) ditetapkan sebesar 0,7 persen per bulan.
  7. Jumlah pinjaman yang disediakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor.

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Nasabah juga perlu memahami adanya beberapa biaya tambahan dalam proses pengajuan pinjaman ini, yaitu:

Keunggulan Layanan Pegadaian Tanpa BI Checking

  1. Tanpa BI Checking: Memberi kesempatan bagi masyarakat dengan histori kredit buruk atau tidak tercatat dalam sistem perbankan.
  2. Proses Cepat dan Transparan: Penilaian dilakukan dengan sistem yang jelas dan kredibel melalui kerja sama dengan PT Pefindo.
  3. Agunan Aman: Sertifikat rumah disimpan dan dikelola oleh Pegadaian sebagai institusi terpercaya.
  4. Fleksibilitas Tenor: Pilihan waktu pelunasan yang variatif memberi keleluasaan dalam mengelola angsuran.

Tips Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking merupakan solusi yang inklusif dan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui sistem kredit perbankan.

Dengan syarat dan proses yang transparan, layanan ini dapat menjadi alternatif aman dalam memenuhi kebutuhan keuangan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pengembangan usaha.

Tags:
pinjaman jaminan rumahBI CheckingPegadaian tanpa BI CheckingPegadaiangadai sertifikat rumah

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor