Perubahan ini kemudian dinyatakan cacat etik oleh Majelis Kehormatan MK yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie.
“Gibran menjadi wakil presiden melalui proses yang inkonstitusional. Maka wajar publik menyebutnya sebagai ‘anak haram konstitusi’,” ucap Hersubeno.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, proses pemakzulan harus dimulai di DPR, kemudian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk pendapat hukum, sebelum MPR memutuskan pemakzulan secara resmi.
Baca Juga: 5 Menteri Prabowo-Gibran yang Perlu di Reshuffle Versi Celios, Ada Nama Bahlil dan Budi Arie
Peta Politik: Penentuan Ada di Tangan Prabowo
Hersubeno menilai peta politik saat ini belum solid mendukung Jokowi.
Partai Golkar, meskipun kini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia yang dikenal sebagai orang dekat Jokowi, disebut akan menyesuaikan sikap jika Prabowo Subianto selaku presiden terpilih bersikap tegas.
“Tradisi Golkar adalah mengikuti siapa penguasanya. Dan dalam hal ini, tentu penguasanya adalah Pak Prabowo,” ucap Hersubeno.
Ia memprediksi bahwa PDIP menjadi partai yang berpeluang besar untuk mengambil inisiatif pertama dalam proses pemakzulan, mengingat hubungan PDIP dan Jokowi tengah memanas pasca isu “judol” yang menyeret Menko Polhukam Budi Gunawan.