BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari di Jalan Narogong KM 7, Kelurahan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin, 2 Juni 2025.
Aksi unjuk rasa para buruh tersebut merupakan yang kedua digelar sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Nirwana Lestari terhadap puluhan karyawannya.
Puluhan karyawan PT Nirwana Lestari mengaku diberhentikan secara tidak adil oleh manajemen perusahaan tanpa adanya dialog.
"Jadi hari ini adalah aksi kedua kami melakukan unjuk rasa untuk melakukan dialog yang deadlock dari manajemen. Aksi pertama gagal dan mereka nggak mau nemuin kita. Kantor juga malah diliburkan," ujar Sucahyadi, salah satu korban PHK PT Nirwana Lestari, Senin 2 Juni 2025.
Baca Juga: Taryana Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kisah Nyata dari Lubang Kematian
Sucahyadi mengatakan, dalam aksi kali ini, hadir sekira 500 orang, dan mendapat dukungan dari serikat buruh dari wilayah Bekasi, Jakarta, dan Banten.
"Yang datang baru 500-an, tapi serikat pekerja sekitaran Bekasi bahkan Banten-Jakarta juga ikut untuk mendukung kami," tambahnya.
PT Nirwana Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk cokelat ternama seperti SilverQueen, Delfi, dan Ceres.
Perusahaan yang sudah beroperasi kurang lebih 24 tahun itu, diduga melakukan PHK sepihak terhadap sebagian pengurus serikat pekerja tanpa melalui proses musyawarah. Surat PHK pertama kali diterima karyawan pada tanggal 14 April 2025.
"Kami menduga adanya pelanggaran union busting, penyingkiran terhadap serikat, baik itu pengurus maupun anggotanya. Dan, juga adanya tindakan pelemahan terhadap karyawan," kata Sucahyadi.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Buka Suara soal Pengadaan Laptop Rp800 Juta di Disdikpora
Ia menyebut, total ada 24 karyawan yang di-PHK, semuanya merupakan pengurus serikat pekerja di PT Nirwana Lestari. Mereka hanya diberikan surat PHK dengan alasan efisiensi tanpa dialog sebelumnya.
"Harusnya ketika memang ada efisiensi, dilakukan dulu dialog antara karyawan dan lembaga. Ini kami ngga tahu apa-apa, tiba-tiba HRD mengumpulkan kita dan memberikan surat pemberitahuan PHK sepihak," tegasnya.
Sudah Melapor ke Disnaker
Sucahyadi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setelah proses mediasi ketiga gagal. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
"Kami sudah laporkan ke Disnaker sejak mediasi ketiga gagal. Kami hanya ingin dipekerjakan kembali, karena ini sudah jelas bertentangan dengan undang-undang," lanjutnya.
Sucahyadi menambahkan, para pekerja yang terkena PHK, kebanyakan telah bekerja lebih dari 20 tahun. Mereka juga tidak mendapatkan pesangon dan justru dihadapkan pada penggunaan regulasi Omnibus Law yang dianggap melemahkan posisi pekerja.
"Jadi kita memang sengaja mau disingkirkan. Kami merasa dibuang. Kalau dari tuntutan kami, semuanya ingin bekerja kembali. Karena ini sudah jelas batal demi hukum," ujarnya.
Selain menuntut untuk dipekerjakan kembali, para pekerja juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak PT Nirwana Lestari.
"Kita sebenarnya ingin musyawarah, mufakat. Tidak mau ada demo apalagi sampai arogansi. Tapi mereka nggak mau nemuin kita," jelasnya. (CR-3)