Cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di platform Coretax. (Sumber: flazztax)

TEKNO

Cara Cepat Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Cukup dari HP Saja

Senin 02 Jun 2025, 14:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini Anda bisa melakukannya secara online lewat platform Coretax.

Cukup bermodal HP dan jaringan internet, proses daftar NPWP tersebut lebih efisien tanpa perlu antre di kantor pajak.

Coretax, sebagai sistem terbaru yang diluncurkan oleh DJP, menjadi platform utama dalam mendukung proses pendaftaran NPWP secara daring yang jauh lebih sederhana, cepat, dan aman.

Melalui Coretax, masyarakat kini hanya perlu mengakses laman resmi DJP dan mengikuti beberapa langkah pendaftaran secara mandiri.

Untuk mengetahui secara lengkap bagaimana cara daftar NPWP online melalui Coretax di tahun 2025, berikut ini panduan langkah demi langkahnya.

Baca Juga: Gampang! Daftar NPWP Bisa Lewat Handphone, Simak Caranya

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

Berdasarkan Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan DJP, berikut adalah panduan untuk mendaftar NPWP online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi Tahun 2025

Mengacu pada ketentuan resmi di laman pajak.go.id, adapun dokumen yang harus dipersiapkan.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pendaftaran NPWP secara online kini menjadi solusi cepat dan efisien bagi masyarakat.

Lewat Coretax, proses administrasi perpajakan semakin mudah diakses dan bebas hambatan, bahkan cukup dari genggaman tangan.

Tags:
CoretaxCara Daftar NPWP Online lewat HpCara Daftar NPWP OnlineNPWP onlineNPWPNomor Pokok Wajib Pajak

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor