POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) untuk periode Mei dan Juni 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan miskin ekstrem.
BLT Dana Desa ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan dikelola langsung oleh pemerintah desa masing-masing.
Tujuan utama program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat desa serta membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan, terutama pasca dampak ekonomi berkepanjangan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Bulan Juni 2025, Cek Status dan Nominal Bantuan di Sini
Apa Itu BLT Dana Desa?
BLT Dana Desa adalah bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu sebagai bagian dari program jaring pengaman sosial.
Dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Program ini menargetkan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdampak krisis ekonomi.
Misalnya seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), bencana alam, atau tidak menerima bantuan sosial lain.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 hingga Rp150 Juta Bunga Ringan: Cukup Pakai KTP, Ini Cara Ajukannya
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Mei–Juni 2025
Pencairan BLT Dana Desa dilakukan secara bertahap dan tergantung kesiapan administrasi masing-masing desa.
Umumnya, pencairan untuk bulan Mei dimulai pertengahan bulan, sementara untuk Juni dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama atau kedua Juni 2025.
Setiap pemerintah desa berwenang menentukan jadwal pencairan berdasarkan hasil musyawarah desa serta ketersediaan dana.
Kriteria dan Syarat Penerima BLT Dana Desa
Tidak semua penduduk desa otomatis menjadi penerima manfaat BLT. Pemerintah telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis, disabilitas, atau lansia tunggal
- Kehilangan pekerjaan atau penghasilan tetap akibat PHK atau bencana
Kepala desa bersama perangkatnya akan melakukan musyawarah khusus untuk menentukan daftar penerima berdasarkan verifikasi dan validasi data yang ada.
Besaran Bantuan BLT Dana Desa
Besaran bantuan yang diberikan umumnya adalah Rp300.000 per bulan. Untuk periode Mei-Juni 2025, masyarakat yang memenuhi syarat dapat menerima total Rp600.000.
Namun demikian, beberapa desa dapat menyesuaikan skema pencairan, misalnya diberikan sekaligus dua bulan atau dicairkan secara bertahap.
Warga dihimbau untuk menggunakan dana bantuan secara bijak, seperti untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, atau keperluan kesehatan.
Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat desa untuk mengecek status penerima BLT Dana Desa:
1. Melalui Kantor atau Balai Desa
Warga dapat langsung mengunjungi kantor desa atau balai desa setempat untuk menanyakan status penerimaan bantuan. Pastikan membawa identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.
2. Melalui Papan Pengumuman Desa
Pemerintah desa biasanya menempelkan daftar nama penerima di tempat umum seperti balai desa, masjid, atau papan informasi di pasar desa. Informasi ini terbuka untuk umum dan bisa dilihat siapa saja.
3. Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial
Kementerian Sosial juga menyediakan layanan pengecekan secara online melalui laman cek bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah domisili lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Tulis nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar sebagai penerima, maka data akan muncul beserta rincian bantuan yang diterima.