saldo dana Bansos BPNT 2025 cair hingga Rp2.400.000 per tahun. Cek selengkapnya (Sumber: PInterest)

EKONOMI

Bansos BPNT 2025 Cair Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya di Sini

Sabtu 31 Mei 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nominal sebesar Rp2,4 juta per tahun. Cek sekarang di sini syarat dan jadwal penyalurannya.

Kabar bahagia buat Anda yang telah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui program bansos BPNT 2025 pemerintah akan segera mencairkan saldo dana dengan nominal sebesar Rp2.400.000. Saat ini proses penyalurannya sudah memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni.

Pada tahap kedua, KPM yang terdata akan menerima penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp600.000.

Bantuan BPNT 2025 disalurkan kepada tiap masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan dan telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Masuk Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025? Segera Cek Nama dan NIK e-KTP Anda Sekarang Juga!

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 2025

Penyaluran bansos BPNT 2025 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000. Berikut ini adalah rinciannya.

Bantuan ini disalurkan melalui bank yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. Bank tersebut adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Baca Juga: Bantuan Cair Lagi! Begini Cara Dapat Subsidi Saldo Dana Bansos Tanpa Ribet di Akhir Bulan Mei 2025

Syarat Penerima Bantuan BPNT 2025

Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan apakah NIK di KTP dan KK Anda resmi terdaftar sebagai penerima bantuan dana dari pemerintah silahkan mengecek langsung melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Tags:
bantuan sosial BPNT bansos bansos BPNT bantuan sosial BPNT

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor