Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes RS PKU Mojoagung Dipecat Usai Siarkan Proses Jahit Caesar (Sumber: Pinterest)

Daerah

Viral Live TikTok Jahit Pasien Caesar, RS PKU Mojoagung Pecat Dua Nakes Tanpa Hormat

Jumat 30 Mei 2025, 09:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah video siaran langsung dari platform TikTok menggemparkan masyarakat Indonesia, terutama dunia medis, ketika dua tenaga kesehatan dari RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Kabupaten Jombang, terekam melakukan tindakan yang dianggap melanggar etika dan integritas profesi.

Dalam rekaman yang tersebar luas, tampak salah satu dari mereka sibuk membaca komentar warganet sambil merekam kondisi ruang operasi, sementara rekannya sedang menjahit luka seorang pasien pasca-operasi caesar.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi viral di media sosial, tetapi juga menjadi bahan refleksi mendalam tentang pentingnya menjaga kode etik profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Divalidasi Pemerintah Berhasil Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025, Cek Selengkapnya!

Kronologi Kejadian: Siaran Langsung di Ruang Operasi

Dalam tayangan yang diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, termasuk akun populer lambe_artisviral, terlihat suasana ruang operasi yang seharusnya steril dan tertutup, justru dipergunakan sebagai latar konten siaran langsung.

Salah satu tenaga medis dengan santai membacakan komentar penonton seperti, “Mas Rizal lagi kerja itu di belakang guys, urung mari guys. Sudah keluar bayinya guys, tinggal jahit, cowok anake,” sambil mengarahkan kamera ke arah rekannya.

Rekannya terlihat sedang melakukan tindakan medis serius, yakni menjahit bekas luka operasi caesar. Tindakan ini langsung memicu kecaman publik yang menilai bahwa ruang operasi bukanlah tempat untuk aktivitas nonmedis, terlebih untuk kepentingan hiburan atau interaksi media sosial.

Pelanggaran Etika dan Privasi Pasien

Etika profesi kedokteran dan keperawatan secara tegas melarang pengambilan gambar, perekaman video, atau penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan pasien tanpa persetujuan eksplisit.

Apalagi dalam situasi operasi, di mana kondisi pasien berada dalam keadaan rentan, tidak sadar penuh, dan tidak dalam posisi memberikan izin sadar.

Tindakan dua tenaga medis ini dengan jelas telah melanggar asas kerahasiaan, keamanan pasien, serta norma sterilitas ruang tindakan medis. Hal tersebut juga memperlihatkan kegagalan dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar profesi kesehatan yang berbasis pada pelayanan dan rasa hormat kepada martabat pasien.

Tanggapan Resmi Rumah Sakit

Direktur RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr. Dwi Rizki Wulandari, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit langsung mengambil langkah tegas terhadap dua pegawainya yang berinisial K dan R. Keduanya secara resmi diberhentikan secara tidak hormat pada Rabu, 28 Mei 2025.

dr. Dwi Rizki menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik rumah sakit, tetapi juga melanggar kode etik dan peraturan internal institusi.

Pemecatan dianggap sebagai langkah wajib untuk menjaga marwah institusi serta memastikan bahwa rumah sakit tetap menjadi tempat pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan terpercaya.

Reaksi Publik dan Warganet

Warganet menunjukkan kemarahan dan rasa kecewa yang besar terhadap perilaku kedua tenaga kesehatan tersebut.

Di berbagai platform seperti Instagram, Twitter, hingga forum-forum daring, komentar publik menyoroti bagaimana tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak profesional dan tidak menghargai pasien.

Banyak pula yang menekankan bahwa fenomena “konten demi viral” sudah melewati batas kewajaran, terutama jika dilakukan oleh individu yang memiliki tanggung jawab besar seperti tenaga kesehatan.

Kepercayaan publik terhadap institusi medis bisa tergerus jika tindakan seperti ini dianggap lumrah atau tidak ditindak dengan serius.

Fenomena ini membuka diskusi lebih luas mengenai tantangan etika profesi di era digital. Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para profesional. Namun, batas antara kehidupan pribadi dan tugas profesional harus tetap dijaga secara ketat, terlebih bagi profesi yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Kode Etik Keperawatan Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia secara jelas melarang aktivitas yang dapat mencemarkan profesi, termasuk penggunaan media sosial yang tidak etis saat menjalankan tugas. Perlu ada penguatan regulasi serta pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan tentang pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Video Lucu di HP Lewat Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp115.000 ke Dompet Elektronik, Gini Caranya!

Dampak Hukum dan Sosial

Meski belum ada indikasi bahwa pasien atau keluarga pasien melaporkan kasus ini ke jalur hukum, namun secara regulasi, pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta peraturan dari Kementerian Kesehatan tentang hak pasien atas kerahasiaan informasi medis.

Dampaknya tidak hanya reputasional bagi rumah sakit dan individu, tetapi juga berimbas pada rasa aman pasien untuk menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Bila tidak ditanggapi secara tegas, insiden seperti ini dapat memperparah distrust publik terhadap dunia medis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan etika profesi.

Tugas di dunia medis adalah panggilan mulia yang menuntut konsentrasi, dedikasi, dan komitmen pada keselamatan serta kenyamanan pasien.

Penting untuk diingat bahwa setiap tindakan dalam dunia medis, baik secara lisan, visual, maupun dalam bentuk digital, dapat memiliki konsekuensi serius terhadap pasien dan profesi itu sendiri.

Peristiwa live TikTok di ruang operasi RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung adalah contoh nyata bagaimana kelalaian dalam menjaga etika profesi bisa berujung fatal.

Profesionalisme tenaga kesehatan tidak hanya diukur dari kompetensi medis, tetapi juga dari kemampuan menjaga kerahasiaan, berperilaku etis, dan membangun kepercayaan publik.

Harapannya, rumah sakit dan institusi pendidikan kesehatan dapat memperketat pembinaan etika serta memberikan pemahaman mendalam tentang batasan dalam penggunaan teknologi digital dalam konteks pelayanan medis.

Tags:
Pemecatan tenaga medisRSU PKU Muhammadiyah MojoagungPelanggaran privasi pasienSiaran langsung TikTok di ruang operasiEtika tenaga kesehatan

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor