Pemerintah Salurkan Total Rp10 Triliun Bantuan PKH BPNT Gelombang 2 Tahun 2025, Cek NIK KTP Anda

Jumat 30 Mei 2025, 09:50 WIB
Kemensos salurkan Rp10 triliun dana bansos PKH BPNT Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: kemensos.go.id)

Kemensos salurkan Rp10 triliun dana bansos PKH BPNT Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah resmi memulai proses penyaluran saldo dana bansos PKH BPNT Tahap 2 tahun 2025.

Kabar mengenai pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya.

Subsidi dana bansos PKH dan BPNT triwulan kedua tahun 2025 ini disalurkan mulai Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP Anda Terpilih Dapat Rp600.000 Saldo Dana Bansos PKH BPNT Triwulan 2 Tahun 2025, Uang Gratis Masuk Rekening BSI

“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, petang.

Bantuan pemerintah ini hanya diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya terverifikasi layak menerima bantuan.

Pada penyaluran bantuan kali ini, total ada sebanyak 16,5 juta KPM PKH dan BPNT  yang menerima bantuan. Total bantuan yang dialokasikan pemerintah diketahui mencapai Rp10 triliun.

Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Menurut Gus Ipul, Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran kali ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN memungkinkan penyasaran bantuan yang lebih tepat.

Dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM (keluarga) dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Divalidasi Pemerintah Berhasil Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025, Cek Selengkapnya!

“Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” jelas Gus Ipul.


Berita Terkait


News Update