lustrasi cara pergantian e-KTP secara online. (Sumber: Pinterest)

TEKNO

e-KTP Hilang? Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Urus Online dari Rumah Lewat HP

Jumat 30 Mei 2025, 16:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hilangnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa menjadi momok yang merepotkan bagi siapa pun.

Namun, di era digital saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pengurusannya saat e-KTP Anda hilang.

Anda tidak perlu lagi harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena prosesnya bisa diurus secara online lewat HP.

Melalui sistem pelayanan online, masyarakat cukup mengakses laman resmi Dukcapil di wilayah masing-masing.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara mengurus e-KTP hilang secara online yang bisa disimak dengan seksama.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Berhasil Klaim Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 2025 via Rekening KKS, Begini Informasinya!

Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online

Sebelum mengajukan permohonan penggantian e-KTP secara daring, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi.

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Dokumen ini merupakan bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan e-KTP ke pihak berwenang.

Surat ini bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dan menjelaskan kronologi kehilangan.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data diri dan sebagai penguat validasi bahwa Anda benar-benar warga yang tercatat dalam sistem kependudukan.

3. Fotokopi e-KTP yang Hilang (Jika Ada)

Jika sebelumnya Anda sempat menggandakan e-KTP, lampirkan juga sebagai referensi bagi petugas. Ini akan mempermudah proses verifikasi data.

4. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 dan 4×6

Latar belakang pas foto harus disesuaikan dengan tahun kelahiran Anda. Latar merah untuk tahun lahir ganjil, sedangkan latar biru untuk tahun lahir genap.

5. Surat Pengantar dari RT/RW (Jika Diperlukan)

Di beberapa wilayah, pengantar dari RT dan RW masih menjadi salah satu syarat untuk memproses penggantian dokumen kependudukan.

Anda bisa menanyakan terlebih dahulu kepada kelurahan apakah hal ini masih dibutuhkan.

6. Formulir Permohonan Penggantian KTP dari Kelurahan

Formulir ini bisa diperoleh dari kantor kelurahan atau diunduh secara daring jika telah disediakan oleh pemerintah daerah Anda.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terekam di Database? Total Dana Bansos Siap Cair Rp3,3 Juta dari PKH BPNT 2025, Cek Rinciannya

Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online

Jika kedua dokumen di atas sudah siap, Anda bisa memulai proses pengajuan penggantian e-KTP melalui langkah-langkah berikut.

1. Kunjungi Laman Resmi Dukcapil Setempat

Akses situs web resmi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota tempat Anda berdomisili.

Biasanya, alamat situs ini dapat ditemukan melalui pencarian Google, tergantung wilayah Anda.

2. Lakukan Pendaftaran

Cari menu layanan online, lalu isi formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi Anda.

Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan kontak yang bisa dihubungi.

3. Isi Formulir Permohonan

Setelah berhasil login atau mendaftar, isi formulir pengajuan penggantian e-KTP karena hilang. Formulir ini biasanya sudah tersedia dalam bentuk digital.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Lampirkan hasil scan atau foto dari dokumen-dokumen seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi atau file KK dan Foto KTP yang hilang jika masih ada.

5. Tunggu Proses Verifikasi dan Pencetakan

Setelah dokumen lengkap diunggah, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Dukcapil.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka KTP akan segera diproses dan dicetak.

Dengan proses yang lebih praktis ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan benar dan diunggah sesuai ketentuan, agar proses berjalan lancar dan e-KTP pengganti bisa segera diterima.saya

Tags:
Cara Mengurus e-KTP HilangKTPKartu Tanda Penduduk Kartu Tanda Penduduk elektronik

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor